Pemkab Pulau Taliabu Ikuti Sosialisasi Obligasi dan Sukuk Daerah di Ternate
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengikuti Sosialisasi Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2026 di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Gamalama, Hotel Bela Ternate, Kamis (3/9/2026), diikuti perwakilan pemerintah daerah se-Maluku Utara. Pemkab Pulau Taliabu diwakili Sekretaris Daerah Dr. Yosar Kardiat, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bappeda, dan serta BPKAD.
Sosialisasi tersebut dibuka Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe, dan dihadiri jajaran OJK serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hadir pula Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi, Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK RI Eddy Manindoh Harahap serta Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Moch. Muchlasin.
Materi sosialisasi melibatkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan OJK. Pembahasan mencakup peran masing-masing lembaga dalam proses penerbitan sekaligus pengawasan Obligasi dan Sukuk Daerah.
Bagi Pemkab Pulau Taliabu, Kata Dr Yosar, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperluas pemahaman mengenai alternatif pembiayaan pembangunan daerah, termasuk persyaratan, mekanisme, risiko, serta aspek pengawasan dalam penerbitan instrumen pembiayaan.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pemerintah daerah diberi ruang untuk menggali informasi lebih jauh mengenai peluang dan ketentuan penerapan Obligasi maupun Sukuk Daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.
Pemkab Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Pulau Taliabu selanjutnya diharapkan melakukan kajian dan koordinasi lintas perangkat daerah untuk melihat berbagai opsi pembiayaan yang memungkinkan diterapkan didaerah masing-masing.
Langkah tersebut akan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kemampuan fiskal daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dampak dan manfaatnya bagi masyarakat. (red)













