Tindak Lanjut SKB 4 Menteri, BKKBN Malut Perkuat Tata Kelola Alokon di Halut
JAZIRAHNUSANTARA – Pengelolaan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) di Kabupaten Halmahera Utara menjadi perhatian Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan Maluku Utara menyusul masih ditemukannya persoalan dalam tata kelola, mulai dari Alokon kedaluwarsa, distribusi yang belum merata hingga ketidaksesuaian pencatatan dan pelaporan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Forum Penguatan Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) yang digelar BKKBN Maluku Utara bersama BPOM Maluku Utara, Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (09/09/2026) kemarin.
Forum tersebut menjadi tindak lanjut SKB 4 Menteri, sekaligus bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Alokon di tingkat daerah dan merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Erasmus Joseph Papilaya, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara optimal dan berpihak kepada masyarakat.
“Kesetaraan kesehatan merupakan salah satu unsur utama dalam pembangunan. Masyarakat sehat adalah fondasi daerah yang kuat. Kita perlu bersinergi dalam pelayanan kesehatan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Erasmus.
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Maluku Utara, Ansar Djainahu, S.Sos., mengatakan forum tersebut secara khusus diarahkan untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan Alokon.
“Ini merupakan tindak lanjut temuan BPK dalam pengelolaan Alokon, di mana masih ditemukan Alokon yang kedaluwarsa, pendistribusian yang tidak merata, hingga pelaporan dan manajemen tata kelola yang belum berjalan dengan baik,” kata Ansar.
Menurutnya, persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah adanya perbedaan data dalam pelaporan melalui SIRIKA antara BKKBN dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data stok, distribusi maupun penggunaan Alokon.
Ketua Tim Kerja KBKR, Wahyudi, SE., M.Si., menjelaskan bahwa tata kelola Alokon tidak berhenti pada proses distribusi, tetapi mencakup seluruh rantai pengelolaan.
“Tata kelola Alokon mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyediaan, penyimpanan, distribusi, penggunaan, pencatatan dan pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi,” jelas Wahyudi.
Ia mengatakan forum tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dan koordinasi pemerintah daerah. Selain itu, BKKBN mendorong pembinaan dan pendampingan agar tata kelola Alokon di fasilitas pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dari sisi pengawasan obat dan alat kesehatan, BPOM Maluku Utara turut menegaskan komitmennya dalam memastikan aspek keamanan, mutu, ketersediaan dan ketertelusuran Alokon.
Apt. Inganatus Solihah, S.Farm., dari BPOM Maluku Utara, menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman petugas di lapangan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman petugas di lapangan dalam proses pengelolaan Alokon dalam rangka menjamin keamanan dan mutu, serta menjamin ketersediaan dan ketertelusuran,” ujarnya.
Menurut Inganatus, penjaminan mutu dan keamanan obat yang beredar telah dibangun dari hulu hingga hilir. Karena itu, BPOM berkomitmen mengawal dan mengawasi implementasinya pada setiap tahapan pengelolaan.
Tak berhenti pada forum, BKKBN Maluku Utara bersama BPOM juga melakukan monitoring gudang Alokon di Halmahera Utara. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kelayakan tempat penyimpanan sehingga keamanan dan mutu alat maupun obat kontrasepsi tetap terjamin.
Sebagai tindak lanjut, Balai POM di Sofifi dan Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai menyatakan komitmennya memberikan pendampingan, pembinaan serta pengawalan dalam proses pengajuan sertifikasi pemenuhan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pada fasilitas gudang penyimpanan Alokon.
Pendampingan tersebut diarahkan mulai dari fasilitas gudang penyimpanan Alokon di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Maluku Utara.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi dan pelaporan, tetapi juga memastikan Alokon yang diterima masyarakat melalui fasilitas pelayanan kesehatan tetap aman, bermutu, tersedia, dan dapat ditelusuri. (red)













