Cegah Kekerasan, Pemprov Malut Gandeng Pemkab Taliabu Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kepala Dinas DP3A Provinsi Maluku Utara, Dra. Hairiah, M.Si didampingi Kepala Dinas DP3A KB Taliabu, Surati Kene dan Waka Polres Taliabu foto bersama usai membuka kegiatan. (Foto: Istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan Penguatan dan Edukasi Pencegahan Kekerasan serta Pemenuhan Hak Perempuan di Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (11/09/2026).

Kegiatan tersebut bagian dari upaya Dinas DP3A Malut untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara, termasuk di Taliabu.

Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut melibatkan DP3A KB Taliabu serta berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, sekolah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara, Dra. Hairiah, M.Si, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Menurut Hairiah, pencegahan harus dibangun secara bersama-sama dengan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, organisasi masyarakat, tenaga kesehatan, media, serta seluruh elemen yang berada dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Kekerasan bukan hanya persoalan antara korban dan pelaku. Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan, yang terdampak bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, anak-anak dan lingkungan di sekitarnya,” kata Hairiah dalam sambutannya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut tidak sekadar membahas penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Edukasi juga diarahkan agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini, memahami hak perempuan dan anak, mengetahui mekanisme pelaporan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Hairiah mengungkapkan, berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Pulau Taliabu, tercatat 10 korban kekerasan terhadap anak, yang terdiri dari sembilan anak perempuan dan satu anak laki-laki.

Dari jumlah tersebut, tercatat tujuh kasus kekerasan seksual, dua kasus kekerasan fisik dan satu kasus kekerasan psikis.

Sementara terhadap perempuan, terdapat tujuh korban dengan tujuh kasus, terdiri dari empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tiga kasus kekerasan seksual.

Hairiah menegaskan, angka tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai statistik.

“Di balik setiap angka terdapat perempuan dan anak yang membutuhkan rasa aman, perlindungan, pendampingan dan pemulihan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban maupun menganggap kekerasan sebagai persoalan keluarga yang harus ditutup-tutupi.

Sebaliknya, korban harus mendapatkan dukungan agar mampu kembali menjalani kehidupannya secara aman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A KB) Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kembali pemahaman seluruh pihak mengenai tanggung jawab bersama dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Di sini mengedukasi kembali, mengingatkan bahwa kita sama-sama berperan, ambil peran dalam perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Surati.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, kejaksaan, organisasi masyarakat, organisasi perempuan dan unsur lainnya.

Surati menjelaskan, dalam penanganan kasus, UPTD PPA tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional masing-masing institusi penegak hukum.

“Semua itu butuh proses dan butuh waktu. SOP-nya sesuai dengan masing-masing institusi, baik itu dari Polri maupun kejaksaan,” jelasnya.

Ia menyebut pemahaman mengenai tahapan penanganan perkara menjadi salah satu hal penting yang diperoleh dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, masyarakat maupun keluarga korban dapat memahami bahwa proses penyelesaian perkara memiliki tahapan yang harus dilalui.

Selain pendampingan, Surati mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Maluku Utara apabila terdapat tahapan penanganan yang belum dapat dilakukan di tingkat kabupaten.

“Kita di PPA Taliabu ada beberapa tahapan yang kita tidak memiliki. Jadi tetap kita berkoordinasi lagi dengan PPA Provinsi,” katanya.

Surati menilai kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk melihat kekuatan maupun kekurangan dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak di Taliabu.

Ia menyebut sejumlah kasus yang tercatat sejak Januari hingga September 2026 telah memasuki tahap penyelesaian, meski masih terdapat beberapa kasus yang perlu didalami lebih lanjut.

“Kasus Taliabu, baik itu perlindungan perempuan maupun anak, bisa kita selesaikan sesuai dengan peraturan perlindungan anak,” ujarnya.

Hairiah pun mendorong agar hasil kegiatan tidak berhenti pada forum edukasi. Pengetahuan yang diperoleh harus dibawa kembali ke lingkungan masing-masing.

Pemerintah desa diharapkan memperkuat perlindungan di tingkat desa, sekolah meningkatkan keamanan bagi peserta didik, sementara organisasi keagamaan dan kemasyarakatan terus memberikan edukasi kepada keluarga.

Masyarakat juga didorong untuk berani melapor apabila mengetahui adanya kekerasan.

“Jangan menyalahkan korban dan jangan menganggap kekerasan sebagai persoalan yang harus ditutup-tutupi. Korban membutuhkan dukungan dan perlindungan agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman,” tegas Hairiah.

Dengan melibatkan sekitar 100 peserta, kegiatan tersebut diharapkan menjadi titik penguatan jejaring perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Taliabu.

DP3A Malut menargetkan lingkungan keluarga, sekolah, desa dan masyarakat dapat menjadi ruang yang lebih aman, sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak lagi memilih diam ketika mengetahui adanya kekerasan. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup