Atasi Polemik THM, Pemda Taliabu Arahkan Relokasi ke Talo-Holbota
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu bersama Polres Pulau Taliabu, pengelola kafe dan tempat hiburan malam (THM), serta pengelola Pondok Pesantren Al-Fatah Kilong menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik pengelolaan kafe dan tempat hiburan di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati lama, Rabu (26/8/2026), menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya terkait rencana relokasi THM ke wilayah bagian selatan Pulau Taliabu.
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, mengatakan pemerintah daerah terlebih dahulu akan menyiapkan dan menentukan lokasi yang dapat dijadikan kawasan relokasi bagi THM yang saat ini beroperasi.
“Terkait dengan lokasi dan batas waktu, pemerintah daerah akan segera menyiapkan terlebih dahulu lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi untuk THM yang ada,” kata La Ode Yasir.
Menurutnya, mekanisme relokasi masih akan dikoordinasikan dengan Bupati Pulau Taliabu. Hal itu untuk menentukan apakah penyediaan lokasi relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau disiapkan secara mandiri oleh para pelaku usaha.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Taliabu terkait mekanisme relokasi THM, apakah disiapkan oleh Pemda atau pelaku usaha yang menyiapkannya sendiri,” ujarnya.
La Ode Yasir juga meminta seluruh pelaku usaha untuk aktif berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya dalam memastikan seluruh perizinan usaha telah dipenuhi.
“Kami meminta agar para pelaku usaha untuk aktif berkoordinasi dengan dinas terkait dalam mengurus perizinan yang ada,” katanya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa para pelaku usaha THM diminta mencari lokasi di wilayah bagian selatan, khususnya kawasan Desa Talo hingga Holbota. Lokasi yang diperoleh selanjutnya dilaporkan kepada Pemda untuk dilakukan verifikasi.
Pelaku usaha juga diberikan waktu selama 90 hari untuk memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi yang telah ditetapkan, terhitung sejak keputusan lokasi relokasi ditetapkan.
Apabila hingga batas waktu tersebut pelaku usaha belum memindahkan tempat usahanya, maka mereka menyatakan bersedia apabila tempat usaha tersebut ditutup.
Sementara itu, Pengelola Pondok Pesantren Al-Fatah Kilong, Sugiyanto J Muhdin, menjelaskan bahwa polemik bermula ketika pihak pesantren tidak mengetahui bangunan yang sedang dibangun di sekitar lokasi tersebut akan digunakan sebagai Cafe Phoenix.
Menurut Sugiyanto, setelah bangunan selesai, pihaknya kemudian diminta oleh pemilik kafe untuk melaksanakan acara syukuran di lokasi tersebut.
“Awalnya kami dari pesantren tidak mengetahui bangunan yang sedang dibangun akan dijadikan Cafe Phoenix. Setelah bangunan tersebut selesai, pihaknya diminta oleh pemilik cafe untuk melaksanakan acara syukuran di lokasi tersebut, dan kami menolak itu” jelasnya.
Sugiyanto mengatakan, pihak pesantren kemudian berkomunikasi dengan pemilik Cafe Phoenix. Dalam komunikasi tersebut, pihak Pondok Pesantren Al-Fatah Kilong menyampaikan bahwa mereka tidak memberikan izin terhadap aktivitas Cafe Phoenix.
Ia menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan pemahaman mengenai aturan dan perizinan usaha kafe. Karena itu, pihak pesantren mengarahkan pemilik usaha untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami memandang bahwa pemilik Cafe Phoenix belum memahami aturan pelaksanaan usaha cafe. Oleh sebab itu, kami mengarahkan agar pemilik cafe berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP Taliabu terkait masalah perizinan,” katanya.
Sugiyanto juga meminta Pemda, khususnya DPMPTSP, agar persoalan perizinan tidak kembali dibebankan kepada pihak pesantren. Sebab, menurut dia, Pondok Pesantren Al-Fatah Kilong telah mengambil sikap untuk tidak memberikan persetujuan terhadap aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah, terutama DPMPTSP, agar persoalan izin tidak dikembalikan ke pondok pesantren lagi, karena sudah pasti kami akan menolak,” tegasnya.
Ia menilai apabila izin pengoperasian sepenuhnya diserahkan kepada pihak pesantren, kemudian izin tersebut terbit, maka dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pesantren ikut memberikan persetujuan terhadap keberadaan tempat hiburan malam.
“Jadi logikanya begini, kalau Pemda menyerahkan sepenuhnya izin pengoperasian ke pondok, kemudian izin itu keluar, nanti persepsi publik pondok yang mengizinkan tempat hiburan malam bagaimana?,” ujarnya.
“Kami berharap Pemda Taliabu dapat mengambil sikap dan langkah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Namun, apabila Pemda tetap menerbitkan izin usaha tersebut, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum terhadap penerbitan izin tersebut,” tegas Sugiyanto.
Melalui rapat tersebut, Pemda Taliabu diharapkan dapat menata keberadaan THM secara lebih terarah, sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. (red)













