HUT ke-81 RI, Bupati Taliabu Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk Pekerja Rentan

Bupati Taliabu Sashabila Widya L Mus didampingi Sekretaris Daerah Dr. Yosar Kardiat dan Kepala Dinas Transmigrasi, Arjadin Maundu foto bersama dengan dua penerima BPJS Ketenagakerjaan gratis kelompok rentan. (Foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada pekerja rentan pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan kartu tersebut diberikan kepada dua perwakilan pekerja rentan, masing-masing seorang petani dan nelayan. Program ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja pada sektor rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu, Arjadin Maundu, mengatakan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan jaminan perlindungan sekaligus mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang dapat timbul akibat kecelakaan kerja.

“Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan serta antisipasi terhadap dampak sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja,” kata Arjadin.

Ia menjelaskan, pada 2026 pemerintah daerah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada 4.120 pekerja rentan yang tersebar di 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Arjadin, perlindungan tersebut penting mengingat pekerja rentan, termasuk petani dan nelayan, memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi dan membutuhkan jaminan ketika menghadapi kecelakaan kerja.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memastikan perlindungan ketenagakerjaan, baik melalui kepesertaan secara mandiri maupun melalui badan usaha.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk proaktif mendaftarkan diri secara mandiri, keluarga, maupun badan usaha,” ujarnya.

Arjadin menegaskan, tenaga kerja yang telah terdaftar atau bekerja pada suatu badan usaha wajib memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan atau badan usaha tempat mereka bekerja.

Arjadin Maundu berharap perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja di Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya kelompok pekerja rentan yang selama ini menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan yang memadai. (red)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup