Usung Tagline “Satu Peta, Satu Data, Satu Tim”, Pemda Taliabu Bentuk Satgas Percepatan Pengadaan Lahan Bandara Dufo

Sekretaris Daerah, Dr Yosar Kardiat saat memimpin rapat pembentukan satgas. (Foto:humas)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk mempercepat proses pengadaan lahan pembangunan Bandara Dufo sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pembentukan tim tersebut menjadi langkah Pemda Taliabu untuk menyatukan data, peta dan kerja lintas sektor guna meminimalisasi potensi sengketa pertanahan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, mengatakan Satgas akan melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari perangkat daerah teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.

Menurutnya, keterlibatan lintas instansi diperlukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan validitas data pertanahan yang menjadi dasar proses pengadaan lahan.

“Kita punya tagline di sini supaya berkesinambungan: satu peta, satu data, satu tim. Peta sudah ada, data kita lengkapi, dan tim bekerja bersama,” ujar Yosar saat memimpin rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati Lama, Kota Bobong, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, jajaran staf ahli juga akan dilibatkan dalam tim pengadaan tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pertimbangan strategis berdasarkan pengalaman dan perspektif lintas sektor.

Selain pembentukan Satgas, Yosar menekankan pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarperangkat daerah. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi perbedaan informasi, khususnya ketika proses penganggaran melalui APBD Perubahan telah disahkan.

“Silakan lahan bandara ini kita percepat, tapi saya ingin tetap prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan tentunya legalitas formal yuridis hukum yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Yosar juga mengingatkan seluruh jajaran agar cermat dalam setiap tahapan proses pengadaan. Menurutnya, percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek administratif, legalitas maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta setiap tahapan pengadaan tanah didokumentasikan dan dikawal secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan yang berpotensi berimplikasi hukum bagi pemerintah maupun pihak terkait.

“Bukan hanya sekadar tanah ini kita peroleh, tetapi seluruh proses rangkaian pengadaan tanah dari awal sampai akhir harus menjadi gambaran utuh yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dengan pembentukan Satgas Terpadu tersebut, Dr Yosar Kardiat berharap proses pengadaan lahan Bandara Dufo dapat berjalan lebih terkoordinasi, tepat waktu dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup