LATAMLA Desak PT Feni Haltim Buka Dokumen AMDAL ke Publik

Ilustrasi.

 

JAZIRAHNUSANTARA – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak PT Feni Haltim (FHT) membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik setelah perusahaan menyatakan telah mengantongi persetujuan AMDAL sejak 2025.

Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, mengatakan keterbukaan dokumen lingkungan menjadi penting untuk memastikan publik dapat mengetahui dasar perizinan dan proses pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan, khususnya di kawasan industri Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan itu disampaikan LATAMLA setelah PT FHT memberikan klarifikasi melalui salah satu media online pada Sabtu (8/8/2026). Dalam keterangannya, manajemen perusahaan menyebut telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada 2025 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa konsultasi publik yang kembali dilakukan di Jakarta merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan atau revisi dokumen AMDAL.

Dalam konsultasi tersebut, PT FHT menyatakan melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak serta mengundang sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga perwakilan masyarakat terdampak.

Namun, penjelasan tersebut justru mendorong LATAMLA melakukan penelusuran terhadap status dokumen lingkungan PT FHT melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Menurut Faiz, berdasarkan penelusuran LATAMLA pada sistem Amdalnet, PT FHT tercatat mengajukan permohonan dengan nomor registrasi 66305af866267 pada 30 April 2024. Proses otomatisasi penapisan disebut selesai pada pukul 09.44.08.

Akan tetapi, kata Faiz, dalam laman pengecekan status tersebut masih terdapat sejumlah dokumen yang belum ditampilkan atau tercatat kosong.

Dokumen yang disebutnya antara lain unggahan berita acara ANDAL dan RKL-RPL, dokumen ANDAL dan RKL-RPL, unggahan surat keputusan, hingga dokumen SKKL serta penerbitan SPPL.

“Kami mengapresiasi klarifikasi PT Feni Haltim terkait dokumen AMDAL dan proses pembahasan revisi atau adendum dokumen lingkungannya saat ini. Tetapi ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justru memicu perselisihan dan asumsi liar di tengah masyarakat,” kata Faiz Albar, dalam siaran persnya kepada, Jazirahnusantara.com, Selasa (11/08/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka dengan menunjukkan dokumen AMDAL yang disebut telah dimiliki perusahaan sejak 2025.

“Dokumen ini bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang. Selama ini, sesuai data kami, dalam beberapa aksi massa, PT Feni Haltim tidak tuntas membahas dokumen AMDAL sejak di Ternate pada waktu lalu dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?” ujar Faiz.

Faiz merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf c, yang menurutnya mengatur kewajiban penyediaan informasi mengenai hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, termasuk dokumen pendukung dalam proses pengambilan keputusan.

Ia menilai dokumen lingkungan seperti AMDAL, ANDAL, RKL-RPL, hingga dokumen pendukung keputusan kelayakan lingkungan perlu dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

“Informasi tentang dokumen AMDAL, ANDAL hingga dokumen RKL-RPL, bahkan surat lampiran pendukung dan surat keputusan kelayakan lingkungan, bukan dokumen rahasia. Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan lampirannya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” tegasnya.

Faiz, Direktur LATAMLA juga menyoroti persoalan kerusakan ekosistem Sungai Kukuba yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Lembaga tersebut menduga keterbukaan dokumen AMDAL penting untuk memastikan apakah kegiatan perusahaan telah sesuai dengan dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan.

Faiz bahkan mempertanyakan respons pemerintah terhadap dugaan persoalan lingkungan di wilayah Sungai Kukuba dan perairan Teluk Buli.

Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus tetap dilakukan tanpa membedakan status suatu proyek, termasuk apabila proyek tersebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional sehingga sengaja dibiarkan apa pun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu mengkhianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz.

Faiz menegaskan tuntutan utama mereka adalah transparansi. Perusahaan diminta menunjukkan dokumen AMDAL yang diklaim telah dimiliki sejak 2025, sementara pemerintah diminta memastikan status dan legalitas dokumen tersebut dapat diverifikasi publik.

Dengan demikian, menurut Faiz, Direktur LATAMLA, polemik mengenai status AMDAL PT Feni Haltim tidak berhenti pada pernyataan klarifikasi, tetapi perlu dijawab melalui dokumen resmi yang dapat diperiksa masyarakat.

Faiz juga meminta pemerintah memastikan proses revisi atau adendum dokumen lingkungan PT FHT berjalan terbuka, melibatkan masyarakat terdampak, serta tidak mengabaikan dugaan persoalan lingkungan yang telah menjadi sorotan publik. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup