Pemkab Taliabu dan Forkopimda Sepakati 10 Poin Tindak Lanjut Persoalan Galian C
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk menata kembali aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Pulau Taliabu, Senin (10/8/2026), sebagai tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait persoalan galian C.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Dr. Yosar Kardiat, dan dihadiri Ketua DPRD Pulau Taliabu, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Ketua Pengadilan Negeri Bobong, jajaran Polres Pulau Taliabu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Taliabu, TNI, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Sekda Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, mengatakan hasil rapat melahirkan rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara kesepahaman sebagai dasar tindak lanjut penataan aktivitas galian C di daerah.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan satu rekomendasi dari hasil rapat koordinasi kita dengan Forkopimda,” kata Yosar.
Menurutnya, terdapat sekitar 10 poin kesepakatan yang menjadi acuan bersama untuk memastikan aktivitas galian C dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lapangan.
“Kami membuat rekomendasi dalam bentuk berita acara kesepahaman, kesepakatan, agar kegiatan galian C ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan tanpa ada hal lain yang kita tidak inginkan,” ujarnya.
Yosar menjelaskan, kesepakatan tersebut belum serta-merta berarti seluruh aktivitas galian C dapat berjalan bebas. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan sejumlah proses administratif dan teknis, termasuk pendataan ulang terhadap kegiatan yang ada.
Mulai Selasa (11/08/2026), pemerintah daerah akan melakukan pendataan kembali sebagai bagian dari upaya memastikan status dan tingkat risiko masing-masing kegiatan galian C.
“Kami sementara buat berita acara kesepakatan. Memang ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dulu. Pertama, mulai besok kita sudah bekerja untuk melakukan proses pendataan kembali,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah akan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah mengenai perizinan berbasis risiko. Yosar menyebut terdapat tiga klasifikasi risiko, yakni risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Klasifikasi tersebut menjadi penting karena menentukan kewenangan serta bentuk pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.
“Jadi ada tiga kluster risiko itu, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, lanjut Yosar, tidak ingin kebijakan terhadap galian C hanya dilihat dari satu sisi. Penegakan aturan tetap menjadi keharusan, namun pada saat yang sama pemerintah harus mempertimbangkan manfaat kegiatan tersebut terhadap masyarakat dan pembangunan.
Untuk kegiatan dengan risiko paling rendah, terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan yang diberikan.
“Rendah dalam arti tidak terindikasi merusak lingkungan yang lebih parah,” ujar Yosar.
Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar dalam proses tersebut. Artinya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius tidak dapat disamakan dengan kegiatan yang tingkat risikonya lebih rendah.
“Di satu sisi memang keputusan atau kebijakan, penegakan aturan harus kita jalankan,” tegasnya.
Namun, pemerintah juga mempertimbangkan aspek manfaat ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang membutuhkan material galian C.
“Di satu sisi seperti masukan dari para Forkopimda, asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, asas pembangunan proyek-proyek nasional maupun proyek daerah itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Kesepakatan antara Pemkab Taliabu dan Forkopimda tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk menata aktivitas galian C agar berada dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan maupun masyarakat.
Karena itu, proses pendataan ulang akan menjadi tahapan penting untuk memetakan kegiatan galian C berdasarkan tingkat risiko, kepatuhan terhadap ketentuan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kebutuhan pembangunan.
Dengan langkah tersebut, Pemda Taliabu melalui Dr. Yosar Kardiat berharap persoalan galian C tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan, melainkan dapat dikelola melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan melibatkan seluruh unsur terkait.
Yosar menegaskan, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan, namun tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Pulau Taliabu. (red)













