Pemdes Talo Libatkan Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Desa 2026
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program yang dibiayai Dana Desa (DD), khususnya progres rehabilitasi sarana air bersih Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/7/2026).
Penjabat (Pj) Kepala Desa Talo, Nurvita Hariru, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kami berkomitmen untuk lebih meningkatkan transparansi dalam penggunaan Dana Desa dengan memohon pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, khususnya terhadap progres realisasi rehabilitasi sarana air bersih Tahun Anggaran 2026,” kata Nurvita, Kamis (02/07/227) ketika dihubungi media ini.
Menurut Nurvita, pendampingan dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya preventif agar pelaksanaan program pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Nurvita menegaskan, Pemerintah Desa Talo ingin memastikan setiap tahapan penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami berharap seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai regulasi, terhindar dari bentuk penyimpangan penggunaan Dana Desa, sehingga Desa Talo semakin maju, pembangunan berjalan optimal, dan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih secara hukum,” ujarnya.
Untuk itu, Nurvita berharap dengan adanya sinergi dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)










