DPMPTSP Taliabu Jemput Bola Urus Perizinan Usaha Melalui Program LIANG SIA
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan inovasi pelayanan perizinan keliling bertajuk Sejahtera Taliabu (LIANG SIA) dengan turun langsung ke masyarakat untuk memfasilitasi penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Wayo dan Desa Bobong tersebut berlangsung selama dua hari, pada 22–23 Juni 2026, dan dipusatkan di Kantor Desa Wayo. Sasaran pelayanan mencakup pelaku usaha di Desa Wayo dan Desa Bobong.
Pelaksanaan program ini merupakan tindak lanjut hasil monitoring DPMPTSP yang menemukan masih banyak pelaku usaha di wilayah Kota Bobong, meliputi Wayo, Bobong, Talo, Ratahaya, Kilong, Meranti Jaya, dan Kramat, yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Silfester S. Wandan, mengatakan program LIANG SIA merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses layanan perizinan sekaligus mendorong kemudahan berusaha melalui integrasi sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Melalui pelayanan jemput bola ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk yang berada di tingkat desa, memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas usahanya,” kata Silfester.
Menurutnya, kepemilikan izin usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha di daerah.
Program LIANG SIA juga bertujuan meningkatkan kepatuhan legalitas usaha masyarakat sekaligus memastikan proses penerbitan izin dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing bidang usaha. Sejumlah jenis usaha yang menjadi sasaran pelayanan antara lain toko sembako, rumah makan, kedai, bengkel, depot air isi ulang, penjualan gas, toko obat, hingga pengecer bahan bakar minyak (BBM).
Seluruh jenis usaha tersebut, lanjut Silfester, wajib melalui proses verifikasi tingkat risiko pada aplikasi OSS serta memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, inovasi LIANG SIA merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029, khususnya Misi Keempat yang menitikberatkan pada penguatan peran UMKM, peningkatan nilai tambah produk lokal, serta perluasan kesempatan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
“LIANG SIA memiliki makna filosofis ‘satu hati’ dalam bahasa Taliabu. Semangat inilah yang ingin dibangun antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan masyarakat Pulau Taliabu,” ujarnya. (red)










