Pemkab Taliabu Cairkan Gaji Ke-13 Rp10,99 Miliar untuk 3.933 ASN

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Sano Parigi. (Foto: Fardanan Fahri)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp10,99 miliar. Pembayaran tersebut diberikan kepada 3.933 penerima yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara di lingkungan Pemda Pulau Taliabu.

Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Sano Parigi, mengatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 sudah dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026,” kata Sano, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus guna memastikan pembayaran gaji ke-13 berjalan lancar bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.

Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sano juga menyoroti mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Menurutnya, kelompok PPPK tersebut menerima gaji ke-13 yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

“PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tidak menerima gaji ke-13 secara penuh. Perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa pengabdian yang telah dijalani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, formula tersebut diterapkan untuk menjamin pembayaran tetap memenuhi prinsip keadilan sekaligus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dengan demikian, PPPK yang baru diangkat tetap memperoleh hak gaji ke-13 sesuai masa pengabdiannya,” tambahnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengalokasikan anggaran sebesar Rp10.999.936.858.

Dana itu diperuntukkan bagi 1.219 PNS, 2.714 PPPK, serta pejabat negara yang terdiri atas Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara itu, Bupati Taliabu Sashabila Widya L Mus berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Selain itu, peredaran dana tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga sekaligus memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi di Kabupaten Pulau Taliabu,” harapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup