Pemda dan DPRD Taliabu Dorong Percepatan Pengesahan RTRW 2026–2046 di Kementrian ATR/BPN

Pemda dan DPRD Taliabu Temui Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Bahas Dorong percepatan Pengesahan RTRW 2026–2046. (foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (09/06/2026), guna mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu 2026–2046.

Pertemuan yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor tersebut dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Sementara delegasi daerah dipimpin Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, didampingi Ketua DPRD H. M. Nuh Hasi, Sekretaris Daerah, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dalam pemaparannya, Bupati Sashabila menyebut proses penyusunan RTRW telah berlangsung sejak 2021 dan kini memasuki tahap krusial dalam pembahasan lintas sektor.

“Persiapan RTRW Kabupaten Pulau Taliabu dimulai sejak 2021 dan alhamdulillah pada tahun ini sudah dapat dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah daratan sekitar 5.575 hektare yang terbagi dalam delapan kecamatan. Posisi geografis Taliabu yang berbatasan langsung dengan Laut Maluku, Selat Capalulu, dan Laut Banda dinilai strategis untuk pengembangan wilayah kepulauan.

Namun demikian, daerah ini masih menghadapi tantangan, antara lain kepadatan penduduk yang rendah yakni 22 jiwa per kilometer persegi dari total 66.985 jiwa, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 65,61.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada sejumlah isu strategis seperti ketimpangan infrastruktur dasar, kerentanan bencana, serta tekanan investasi di sektor pertambangan bijih besi.

Untuk itu, Pemda menetapkan alokasi ruang dengan kawasan lindung seluas 12,40 persen atau sekitar 37.000 hektare, serta kawasan budidaya 87,60 persen atau sekitar 261.000 hektare. Selain itu, ditetapkan pula Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 184,89 hektare.

Di sektor ekonomi, Pemda mengarahkan pengembangan lima kawasan minapolitan yakni Jorjoga, Tikong, Talo, Samuya, dan Bapenu, serta kawasan industri pertambangan di Kecamatan Lede. Di sisi lain, kawasan konservasi seperti Cagar Alam Taliabu, Pulau Sehu, Pulau Kano, serta Pulau Limbo dan sekitarnya tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung.

“Kami memastikan pengembangan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” kata Sashabila.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menyelesaikan Ranperda RTRW agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Seluruh masukan dari kementerian dan lembaga akan kami integrasikan dalam dokumen final. Target kami RTRW ini dapat ditetapkan tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penetapan RTRW dan memastikan DPRD siap melakukan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup