Lewat Program LIANG SIA, Pemda Taliabu Luncurkan Layanan Perizinan Keliling untuk UMKM

DPMPTSP Kabupaten Pulau Taliabu membuka Pelayanan perizinan ke desa-desa di Taliabu Utara. (Foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah meluncurkan inovasi pelayanan perizinan keliling bertajuk “LIANG SIA” (Satu Hati) guna mendekatkan akses layanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah pedesaan.

Program jemput bola tersebut dipusatkan di Desa Gela dan Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, dengan memberikan layanan langsung pengurusan perizinan usaha secara gratis kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulau Taliabu, Silfester S. Wandan, mengatakan inovasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memangkas hambatan birokrasi sekaligus mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Program ini merupakan implementasi dari visi dan misi kepala daerah, khususnya misi keempat yang menitikberatkan pada penguatan UMKM, peningkatan nilai tambah produk lokal, serta perluasan kesempatan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Silfester, Selasa (02/06/2026).

Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha karena menjadi identitas resmi yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha, termasuk pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan peluang kemitraan dengan usaha yang lebih besar.

“Dengan legalitas yang jelas, usaha masyarakat dapat berkembang lebih baik sekaligus memastikan aktivitas usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu, Camat Taliabu Utara, Ferdinand Laso, mengapresiasi langkah DPMPTSP yang dinilainya mampu menjawab kendala geografis yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengurus perizinan.

Menurut Ferdinand, sebelumnya warga harus menempuh perjalanan ke Bobong sebagai ibu kota kabupaten dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit hanya untuk mengurus dokumen perizinan usaha.

“Selama ini masyarakat harus datang ke Bobong untuk mengurus izin usaha. Tentu membutuhkan biaya dan waktu. Sekarang tim PTSP hadir langsung di desa sehingga masyarakat bisa mengurus perizinan secara gratis dan lebih mudah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Berbagai jenis usaha memanfaatkan layanan tersebut, mulai dari toko sembako, toko pakaian, warung makan, depot air minum isi ulang, bengkel, hingga usaha produksi batako dan tela press.

Kegiatan pelayanan perizinan keliling itu turut dihadiri Kepala Desa Gela, tokoh agama wilayah Gela-London, serta para pelaku usaha dari Desa Gela, Desa London, dan Desa Minton yang memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh legalitas usaha secara resmi.

Melalui inovasi “LIANG SIA”, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi yang disiapkan pemerintah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup