Pemkab Pulau Taliabu Gandeng UGM Susun RIPPARDA 2027-2036, Fokus Pariwisata Bahari dan Ekonomi Kreatif
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas pariwisata dan Ekonomi Kreatif resmi memulai penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2027-2036 melalui kegiatan Paparan Laporan Pendahuluan RIPPARDA yang digelar di Aula Desa Kilong, 21 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Hayatuddin Fataruba, membacakan sambutan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan RIPPARDA menjadi langkah strategis untuk membangun arah baru sektor pariwisata Taliabu yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.
Hayatuddin menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan UGM merupakan momentum penting dalam merancang cetak biru pembangunan kepariwisataan daerah untuk satu dekade ke depan.
“Kolaborasi ini adalah langkah monumental bagi masa depan Pulau Taliabu. Bersama UGM, kita sedang meletakkan fondasi pembangunan pariwisata yang berpihak kepada rakyat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Hayatuddin saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa tren pariwisata global kini didominasi sektor wisata pesisir dan bahari yang mencapai sekitar 50 persen dari total pariwisata dunia. Kondisi itu dinilai menjadi peluang besar bagi Pulau Taliabu yang memiliki kekayaan laut dan kawasan pesisir yang luas.
Bupati juga menyoroti proyeksi pertumbuhan pasar pariwisata maritim dunia yang diperkirakan meningkat dari 188,06 miliar dolar AS pada 2026 menjadi 409,46 miliar dolar AS pada 2035, dengan pertumbuhan rata-rata mencapai 9,1 persen per tahun.
Menurutnya, Pulau Taliabu memiliki posisi strategis karena berada pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III yang menghubungkan Australia bagian barat, Filipina, hingga Jepang. Selain itu, konektivitas daerah juga diperkuat melalui layanan Tol Laut Trayek H-2 yang melayani rute Surabaya–Makassar–Luwuk–Bobong.
“Ini adalah modal strategis yang harus kita manfaatkan untuk memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi daerah,” katanya.
Dalam pemaparannya, Bupati juga menegaskan bahwa pengembangan pariwisata Taliabu akan diarahkan pada konsep Blue Economy dan Blue Tourism yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
Pulau Taliabu sendiri diketahui merupakan bagian dari Ekoregion Laut Banda dan kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle) yang memiliki nilai strategis dalam ekologi laut tropis dunia.
Berdasarkan data RIPPARDA sebelumnya, Kabupaten Pulau Taliabu memiliki 49 daya tarik wisata alam, dengan 31 di antaranya merupakan destinasi pesisir dan bahari. Sejumlah destinasi unggulan seperti Pulau Seho dan Pulau Tiga disebut akan menjadi fokus pengembangan pariwisata daerah.
Selain potensi wisata alam, Pemerintah Daerah juga mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Berbagai kekayaan budaya seperti Rumah Adat Rumah Empat, Tari Cakalele, Tari Yusa, Tari Lariangi, alat musik tradisional, hingga kuliner khas sagu dan udang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai produk ekonomi kreatif unggulan.
Dalam sambutan itu juga disebutkan bahwa kesiapan digital masyarakat Pulau Taliabu menjadi modal penting dalam promosi wisata dan pemasaran produk UMKM lokal. Berdasarkan data BPS tahun 2024, sebanyak 74,07 persen masyarakat Pulau Taliabu telah menggunakan telepon seluler atau komputer, sementara 58,17 persen penduduk usia lima tahun ke atas aktif mengakses internet.
“Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Pulau Taliabu sangat potensial menjadi agen promosi wisata daerah melalui platform digital sekaligus memperluas pasar UMKM lokal hingga ke tingkat nasional dan global,” ujar Hayatuddin membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap seluruh proses penyusunan RIPPARDA dapat melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dan OPD terkait.
Adapun hasil akhir dari proses penyusunan tersebut nantinya akan melahirkan tiga dokumen utama, yakni Dokumen Teknis RIPPARDA Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2027-2036, Naskah Akademik, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RIPPARDA Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2027-2036.
“Dokumen ini akan menjadi dasar hukum sekaligus kompas pembangunan sektor pariwisata Kabupaten Pulau Taliabu selama sepuluh tahun ke depan,” tutupnya.
Sementara pantauan media ini, Tim Ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) langsung memaparkan materi dihadapan peserta Focus Group Discussion (FGD) yang terdiri dari jajaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pimpinan OPD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (red)










