DPRD Ternate Segara Sahkan 6 Ranperda

Rapat Tahap Satu Akhir Enam Ranperda antara pemkot dan DPRD ternate (Istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate rencananya akan segera mensahkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Setelah pada Sabtu (25/4/2026), dilakukan pembahasan tahap I akhir untuk mematangkan 6 Ranperd tersebut, antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang  dipusatkan di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate.

Sekretaris daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly menyatakan,  Dalam pertemuan yang melibatkan Pansus 1 dan Pansus 2 tersebut, terdapat sedikitnya 6 Ranperda yang menjadi fokus pembahasan.  Enam rancangan regulasi ini merupakan akumulasi usulan yang telah berproses sejak tahun 2025, baik yang bersifat inisiasi dari Pemerintah Kota maupun inisiatif dari pihak legislatif. “ Secara umum pembahasan berjalan lancar. Kami melakukan penguatan terhadap sejumlah pasal, melakukan cross-check kembali atas catatan-catatan yang disampaikan DPRD, serta menyelaraskan daftar inventaris masalah (DIM),” katanya, usai pertemuan.

Salah satu poin krusial yang dibahas, katanya adalah Ranperda mengenai perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini hanya bersifat administratif pada penamaan (nomenklatur) dan tidak akan mengganggu stabilitas operasional perbankan. Sehingga tidak ada perubahan substansi pada tata kelola sehingga Rasio keuangan seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) dipastikan tetap stabil. “ DPRD berharap agar pembangunan kantor BPRS Bahari Berkesan dapat segera rampung tahun ini untuk menunjang performa bank setelah perubahan regulasi tersebut,” ujarnya.

Rizal mengaku terdapat ​ kendala teknis, namun  yang ditemukan hanya masalah minor, seperti koreksi salah ketik dan penyesuaian istilah. Secara garis besar, narasi per klausal dalam batang tubuh Ranperda sudah dianggap matang karena telah melalui tahapan penguatan di diskusi-diskusi sebelumnya saat rapat dengar pendapat (RDP). “ Saat ini kita sedang menunggu tahap selanjutnya, untuk dibawa ke paripurna DPRD dan disahkan,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup