Sosialisasi Rencana Pengadaan Tanah Bandar Udara, Pemkab Taliabu Libatkan 44 Pemilik Lahan

Pemda Taliabu menggelar Sosialisasi Rencana Pengadaan Tanah Bandar Udara di Dusun Dufo Desa Talo dengan masyarakat terdampak. (Foto: Istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai mematangkan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Kabupaten Pulau Taliabu di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

Tahapan tersebut ditandai dengan sosialisasi tatap muka rencana pengadaan tanah yang digelar di Aula Kantor Desa Talo, Jumat (4/9/2026), yang diikuti 44 warga pemilik lahan terdampak pembangunan bandara. Sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah yang kewenangannya telah dilimpahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemkab Pulau Taliabu.

Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukri La Sanya, saat menyampaikan arahan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Dr Yosar Kardiat selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan bandara.

Menurut dia, kehadiran bandara menjadi kebutuhan strategis bagi Taliabu karena kondisi geografis daerah yang terpisah oleh laut.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sangat berkomitmen untuk merealisasikan kehadiran bandara baru Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Sukri saat membacakan sambutan Sekda.

Ia mengatakan, pembangunan bandara diharapkan memberikan dampak berantai terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

Pemkab juga memastikan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Bahkan, pada 18 Agustus 2026, Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus telah melakukan ekspose rencana pengadaan tanah dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar proses tersebut dapat dikawal sejak awal.

“Jangan sampai persoalan pengadaan tanah berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Sukri menjelaskan, lokasi bandara di Dusun Dufo bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Lokasi tersebut telah memperoleh persetujuan kelayakan dari Kementerian Perhubungan melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.103/0014/DBU/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

Lokasi itu juga telah masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 dan diperbarui melalui KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Untuk mempercepat tahapan persiapan, Pemkab Taliabu memperoleh pelimpahan kewenangan dari Gubernur Maluku Utara berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor 390/KPTS/MU/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

“Dengan kata lain, kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini adalah rangka melaksanakan tahapan persiapan pengadaan tanah yang dilimpahkan oleh Gubernur Maluku Utara,” kata Sukri.

Dalam rencana tersebut, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara mencapai sekitar 110 hektare, terdiri atas sekitar 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat. Sementara lahan yang akan dibebaskan untuk kebutuhan infrastruktur bandara mencapai sekitar 78 hektare.

Setelah sosialisasi, Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan melanjutkan proses dengan pendataan faktual objek pengadaan tanah.

Pemerintah meminta masyarakat, khususnya pemilik lahan, tokoh masyarakat, kepala desa dan perangkat desa, aktif membantu proses pendataan dengan menyampaikan bukti kepemilikan lahan kepada tim melalui pemerintah desa masing-masing.

Sementara penentuan nilai ganti kerugian terhadap objek pengadaan tanah nantinya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional bersama tim penilai independen atau appraisal.

Pemkab berharap seluruh pihak dapat mendukung proses tersebut agar pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur dan pembangunan fisik bandara dapat segera direalisasikan.

“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Sukri.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu Yoki Adrianus, Waka Polres Taliabu, BPN dan pihak TNI. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup