Nama Media Diduga Dijadikan Tameng, PWI dan IWO Taliabu Kecam Keras Pemilik Cafe Phoenix Dan Oknum Wartawan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Foto:ilustrasi)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pulau Taliabu dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Taliabu mengecam dugaan penggunaan nama media untuk melegitimasi operasional Cafe Phoenix yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al-Fatah, Desa Kilong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Pengurus PWI Taliabu, Fardanan Fahri, menegaskan bahwa media maupun profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan.

Ia juga mengecam oknum wartawan yang disebut membawa-bawa nama media dalam kaitannya dengan keberadaan usaha tersebut.

Menurut Fardanan, media merupakan bagian dari pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, bukan menjadi beking untuk melegalkan usaha hiburan malam.

“Jangan membawa nama media untuk melegalkan aktivitas usaha. Media bukan bekingan untuk melegalkan tempat hiburan malam,” tegasnya, Rabu (02/09/2026).

Ia memberikan peringatan kepada pemilik Cafe Phoenix agar tidak kembali menggunakan nama media dalam aktivitas usaha tersebut.

Fardanan menyatakan, apabila penggunaan nama media untuk kepentingan tersebut terus dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Sikap serupa disampaikan Organisasi Pers IWO Taliabu. Organisasi tersebut juga mengecam penggunaan nama media yang dikaitkan dengan operasional Cafe Phoenix.

IWO Taliabu menyebut memperoleh informasi bahwa pemilik Cafe Phoenix bahkan mengklaim terdapat kepemilikan saham media sebesar 50 persen dalam usaha tempat hiburan malam tersebut.

Klaim tersebut dinilai perlu diperjelas oleh pemilik kafe. Sebab, apabila benar terdapat keterlibatan atau penggunaan nama media untuk mendukung aktivitas usaha, hal itu dinilai dapat mencederai marwah profesi jurnalistik dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap kerja-kerja wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu.

Hamsan yang juga mantan Ketua IWO Taliabu tersebut menilai, klaim kepemilikan saham media tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan legitimasi atau perlindungan terhadap aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras, terlebih apabila kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan perizinan dan persyaratan yang diwajibkan.

Karena itu, Hamsan memberikan peringatan kepada pemilik Cafe Phoenix maupun oknum wartawan agar tidak menggunakan dan membawa nama profesi jurnalis atau media sebagai legitimasi terhadap aktivitas usaha yang bertentangan dengan ketentuan.

Sementara itu, Pengelola Pondok Pesantren Al-Fatah Kilong, Sugiyanto J Muhdin, mengatakan informasi terbaru yang diterimanya menyebutkan pihak Cafe Phoenix kembali mendatangi Kepala Desa Kilong dan Sekretaris Desa untuk meminta rekomendasi agar usaha tersebut dapat beroperasi.

Sugiyanto mengatakan, Sekretaris Desa Kilong juga sempat menghubunginya untuk meminta keterangan terkait keberadaan cafe tersebut.

“Saya sudah sampaikan bahwa hasil rapat itu tutup permanen, karena tidak sesuai ketentuan jarak dari lembaga pendidikan agama,” ujar Sugiyanto, saat dihubungi media ini.

“Sedangkan cafe yang lain diberikan waktu 90 hari untuk mencari lokasi yang baru,” Tambahnya.

Persoalan keberadaan Cafe Phoenix di sekitar lingkungan Pondok Pesantren Al-Fatah Kilong kini menjadi perhatian organisasi pers di Pulau Taliabu. PWI dan IWO menegaskan, penggunaan nama media harus ditempatkan sesuai fungsi dan etika pers serta tidak boleh dijadikan alat untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas usaha tertentu. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup