Kebakaran Meningkat, Bupati Taliabu Terbitkan Surat Edaran: Warga Dilarang Buka Lahan dengan Cara Membakar

Petugas Pemadam Kebakaran Taliabu dibantu TNI, Polisi, Satpol PP dan Warga saat melakukan pemadaman lahan warga yang terbakar di desa Kilong kemarin. (Foto: Istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Intensitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam beberapa pekan terakhir terus meningkat. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, terlebih sejumlah titik kebakaran berada di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.

Merespons kondisi tersebut, Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Antisipasi Potensi El Nino di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026.

Surat edaran yang ditetapkan di Bobong pada 31 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pimpinan badan usaha/perusahaan swasta, serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu.

Bupati menekankan bahwa meningkatnya ancaman kebakaran membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Damkar, TNI/Polri, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha hingga masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 500.4.1/4955/G tertanggal 27 Agustus 2026 terkait peningkatan kesiapsiagaan kekeringan, Karhutla dan antisipasi potensi El Nino.

Dalam surat edarannya, Bupati juga merujuk laporan BMKG yang menyebutkan puncak musim kemarau di wilayah Maluku Utara terjadi pada Agustus dan September.

Sashabila meminta seluruh jajaran pemerintahan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya pencegahan maupun penanganan darurat Karhutla.

Salah satu penekanan utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Pemerintah meminta masyarakat, pelaku usaha maupun pihak lainnya menggunakan metode pembukaan lahan pertanian, perkebunan, permukiman maupun kepentingan lain yang aman dan ramah lingkungan.

Pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya dalam kondisi risiko kebakaran tinggi, dilarang keras.

Selain itu, masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan lahan diminta meningkatkan kewaspadaan. Warga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah tanpa pengawasan, serta menghindari aktivitas lain yang berpotensi menjadi sumber api.

Tak hanya masyarakat, Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada pelaku usaha, perusahaan perkebunan, pertambangan maupun pemegang izin pemanfaatan lahan di Pulau Taliabu.

Mereka diminta meningkatkan pengawasan secara intensif di wilayah kerja masing-masing serta menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran secara mandiri.

Perusahaan juga diwajibkan menyiapkan personel terlatih dan peralatan pemadaman awal, melakukan pemantauan titik rawan kebakaran atau hotspot secara berkala, serta segera melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada instansi yang berwenang.

Instruksi tersebut menjadi penting mengingat tidak seluruh lokasi kebakaran dapat dijangkau kendaraan pemadam. Karena itu, kemampuan melakukan pencegahan dan pemadaman awal di wilayah masing-masing dinilai menjadi bagian penting dalam menekan meluasnya kebakaran.

Bupati turut meminta para kepala pemerintahan kecamatan dan kepala desa memperkuat sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla.

Pemerintah kecamatan dan desa diminta mengaktifkan peran masyarakat maupun relawan untuk melakukan pemantauan lingkungan, sekaligus memetakan dan mengidentifikasi lokasi yang rawan kekeringan serta kebakaran.

Jika ditemukan indikasi titik api, pemerintah desa dan kecamatan diminta segera melaporkannya kepada posko darurat atau instansi terkait agar dapat ditangani sedini mungkin.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran.

Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran.

Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dan mencegah munculnya sumber api yang dapat berkembang menjadi kebakaran besar.

Surat edaran tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkab Pulau Taliabu agar seluruh pihak tidak hanya bertindak setelah kebakaran terjadi, tetapi memperkuat langkah pencegahan sejak dini. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup