Pemdes Galebo Salurkan Siltap Aparat Desa dan BPD Triwulan II
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan penghasilan tetap (siltap) bagi aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode triwulan II tahun 2026.
Pembayaran siltap tersebut mencakup tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2026. Penyaluran dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak aparatur pemerintahan desa dan anggota BPD atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Galebo, Muslim La Manengka, mengatakan pembayaran siltap triwulan II tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan II tahun anggaran 2026.
“Pembayaran siltap ini untuk tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2026. Sumber anggarannya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan II,” kata Muslim, Jum’at (21/02026).
Menurutnya, penyaluran siltap merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan terpenuhinya hak aparat desa dan anggota BPD, diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Muslim juga menegaskan, Pemdes Galebo berkomitmen untuk mengelola anggaran desa secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pembayaran tersebut dapat memberikan kepastian bagi aparat desa dan anggota BPD dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Desa Galebo.
“Harapan kami, seluruh aparat desa, RT, LPM dan anggota BPD dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. (red)













