Pengadaan Lahan Bandara Taliabu Jalani Empat Tahapan, Pemda Pastikan Sesuai Aturan
JAZIRAHNUSANTARA — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memastikan proses pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Bandara Taliabu di Dusun Dufo, Desa Talo, dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin, mengatakan pengadaan tanah skala besar memiliki empat tahapan utama, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
“Untuk rencana lahan bandara di Dusun Dufo Desa Talo, semua tahapan dan proses administrasi perencanaan yang sangat ketat telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Kamirudin, Kamis (13/08/2026).
Menurut dia, rencana pembangunan Bandara Taliabu di Dufo telah memiliki dasar administratif dan teknis yang kuat. Lokasi tersebut telah memperoleh persetujuan kelayakan lokasi bandar udara melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.103/0014/DBU/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.
Persetujuan tersebut menetapkan titik koordinat geografis lokasi pada 02º01’18,65” Lintang Selatan dan 124º26’30,77” Bujur Timur.
Selain itu, rencana pembangunan bandara juga telah ditetapkan dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 dan diperbarui melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
“Sehingga proses selanjutnya untuk melaksanakan pembangunan fisik bandara dari Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah diminta untuk memastikan kejelasan status tanah bandara,” ujar Kamirudin.
Kamirudin menjelaskan, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) untuk rencana Bandara Taliabu di Dufo mencapai sekitar 110 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 83 hektare merupakan sisi udara dan 27 hektare sisi darat. Sementara total lahan yang akan dibebaskan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur bandara mencapai sekitar 78 hektare.
Ia mengatakan, proses pengadaan tanah kini memasuki tahapan persiapan. Tahapan tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Namun, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, serta pertimbangan lainnya.
Dalam konteks pembangunan Bandara Taliabu, Bupati Pulau Taliabu telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui Surat Nomor 590/67/BUP tertanggal 30 April 2026 agar tahapan persiapan pengadaan tanah dilaksanakan.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti Gubernur Maluku Utara melalui Keputusan Nomor 390/KPTS/MU/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tentang pendelegasian kewenangan tahapan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Pulau Taliabu.
Delegasi tersebut mencakup pembentukan tim persiapan pengadaan tanah, pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik, hingga penerbitan penetapan lokasi pembangunan bandara.
Menindaklanjuti kewenangan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu telah membentuk Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah melalui SK Bupati Pulau Taliabu Nomor 108.a Tahun 2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Kamirudin menyebut pembangunan bandara merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat konektivitas transportasi dari dan menuju Pulau Taliabu.
Kondisi geografis Kabupaten Pulau Taliabu yang dipisahkan oleh laut membuat konektivitas udara dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.
Namun, pemerintah daerah juga menyadari adanya sebagian masyarakat yang masih pesimistis terhadap realisasi pembangunan bandara tersebut.
“Masyarakat juga menginginkan penyelesaian infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah utara dan selatan untuk segera dituntaskan,” katanya.
Menurut Kamirudin, pemerintah daerah tidak mengabaikan kebutuhan tersebut. Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Taliabu terus berupaya menyelesaikan persoalan konektivitas, baik melalui pembangunan infrastruktur darat maupun pengembangan transportasi udara.
Ia menambahkan, proses menghadirkan rencana Bandara Taliabu di Dufo hingga memperoleh persetujuan lokasi bukan perkara sederhana. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran, tenaga, serta melakukan berbagai upaya koordinasi di tingkat yang lebih tinggi.
“Untuk rencana lahan bandara di Dusun Dufo Desa Talo, tidak sedikit anggaran dan tenaga maupun lobi tingkat-tingkat tinggi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan keluarnya persetujuan titik koordinat bandara,” ungkapnya.
Karena itu, menurutnya, proses yang telah dilalui tersebut perlu dijaga dan dilanjutkan secara hati-hati, terlebih dalam kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran saat ini.
Kamirudin menegaskan Pemkab Pulau Taliabu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan tanah untuk menghindari munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Ada dua hal yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah, yakni status kepemilikan tanah dan legalitas perolehan tanah.
“Sehingga Pemerintah Daerah sangat mengharapkan dukungan dari semua stakeholders pemerintahan untuk kelancaran proses pengadaan tanah dan nantinya pembangunan fisik bandara,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan secara transparan, sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pemilik atau pihak yang berhak atas tanah.
Termasuk dalam proses penilaian ganti kerugian, pemerintah berharap besaran nilai yang ditetapkan nantinya dapat diterima secara adil dan layak oleh masyarakat.
“Nantinya diharapkan, penilaian besar-kecilnya ataupun layak dan adil nilai ganti rugi obyek pengadaan tanah yang diberikan, harus diapresiasi sebagai bentuk legacy untuk generasi mendatang,” pungkas Kamirudin.
Dengan demikian, kata Kamirudin, menilai keberhasilan pembangunan Bandara Taliabu tidak hanya ditentukan oleh tersedianya lahan, tetapi juga oleh kepastian hukum, proses pengadaan tanah yang tertib, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan infrastruktur strategis tersebut dapat berlanjut ke tahap pembangunan fisik. (red)













