Bhabinkamtibmas Kilo Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Arahkan Laporan Resmi ke Polres Pulau Taliabu
JAZIRAHNUSANTARA – Bhabinkamtibmas Desa Kilo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Brigpol Baharudin H. Idu, melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan dua oknum guru. Pendampingan dilakukan bersama aparat Desa Kilo, keluarga korban, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB), Kamis (06/08/2026), sebagai bagian dari upaya awal penanganan dan pendampingan terhadap korban.
Kegiatan pendampingan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIT itu berlangsung di kediaman keluarga korban di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Korban turut didampingi oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Baharudin H. Idu mendengarkan keterangan dari aparat desa serta keluarga korban terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan. Selain itu, ia juga mengarahkan keluarga korban agar menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan secara resmi ke Polres Pulau Taliabu guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir untuk melakukan koordinasi, mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, sekaligus memberikan pendampingan awal kepada keluarga korban dan korban. Kami juga mengarahkan agar laporan resmi disampaikan ke Polres Pulau Taliabu sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Brigpol Baharudin H. Idu.
Ia menjelaskan, koordinasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan instansi terkait merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.
“Melalui koordinasi ini kami berharap situasi kamtibmas di Desa Kilo tetap kondusif serta masyarakat dapat mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat sinergi antara Polri dan Pemerintah Desa dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap korban yang memerlukan pendampingan. (red)













