Diduga Penebangan Kayu Ilegal Marak di Taliabu Barat, KPH Sebut SIPUHH Masih Diblokir Sejak 2025

Aktivis pemuatan kayu secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha di malam hari beberapa waktu lalu. Diduga dilakukan malam untuk menghindari sorotan masyarakat. (Foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan alam dan Hutan Hak wilayah Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga masih berlangsung secara masif. Sejumlah sumber terpercaya menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025 dan melibatkan oknum pelaku usaha yang diduga mengolah kayu hutan menjadi kayu gergajian (bal) untuk dipasarkan Ke Surabaya.

Informasi yang dihimpun Jazirahnusantara.com dari sumber terpercaya menyebutkan, kayu yang ditebang didominasi jenis meranti dan beberapa jenis kayu hutan alam lainnya. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan alami, dan bukan dari hutan hak atau tanaman budidaya masyarakat.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan alam wajib disertai dokumen dan perizinan resmi dari Kementerian Kehutanan, termasuk dokumen penatausahaan hasil hutan. Sementara untuk kayu yang berasal dari hutan hak atau hasil budidaya masyarakat, pengangkutannya dapat menggunakan dokumen Surat Asal Kayu Rakyat (SAKR) setelah melalui pemeriksaan dan rekomendasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Kayu hutan alam seperti meranti, kayu besi, matoa dan sejenisnya tidak bisa diperlakukan sama dengan kayu budidaya. Ada mekanisme dan dokumen yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar sumber tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Taliabu, Salim Ode, mengakui pihaknya masih menghadapi keterbatasan personel dan sarana dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penebangan liar di lapangan.

“Sepengetahuan kami, dengan perangkat yang terbatas sehingga belum maksimal dalam mengawasi aktivitas penebangan liar di wilayah tersebut. Namun upaya patroli dan kegiatan pengawasan tetap kami lakukan semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang kami miliki. Kami juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat Pulau Taliabu untuk bersama-sama menjaga hutan Taliabu,” kata Salim kepada Jazirahnusantara.com, Selasa (4/8/2026).

Salim menjelaskan, untuk pemanfaatan kayu bulat secara legal harus berasal dari izin resmi seperti Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Non-Kehutanan (PPKNK/IPK) maupun Pemanfaatan Hutan Hak (PHAT).

Menurutnya, di wilayah Taliabu Barat memang terdapat beberapa izin PHAT. Namun sejak Desember 2025, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) masih diblokir oleh Kementerian Kehutanan sehingga seluruh aktivitas pemanfaatan kayu seharusnya belum dapat dilakukan.

“Di Pulau Taliabu, khususnya bagian barat, memang ada sejumlah PHAT. Tetapi sejak Desember 2025 SIPUHH masih diblokir sehingga seharusnya belum bisa beraktivitas. Untuk izin PBPH, PPKH maupun PPKNK di Taliabu Barat juga belum ada aktivitas. Karena itu seharusnya tidak ada kayu bulat yang beredar berasal dari kawasan hutan di wilayah Taliabu Barat,” tegasnya.

Terkait industri pengolahan kayu atau sawmill, Salim menyebut terdapat enam unit Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Pulau Taliabu, terdiri atas dua unit di Taliabu Utara dan empat unit di Taliabu Barat.

Empat unit yang berada di Taliabu Barat yakni UD Tani Taliabu Mandiri, UD Tigalalu Talo Permai, UD Sumber Tani Taliabu, dan CV Tamasa.

Namun, dari empat perusahaan tersebut, menurut Salim, baru CV Tamasa yang telah memperoleh persetujuan pengaktifan SIPUHH dari Kementerian Kehutanan dengan ketentuan bahan bakunya berasal dari kontrak pasokan legal milik PPKH PT ADT dan PT Servindo.

“Sementara PBPHH lainnya hingga saat ini belum diberikan akses untuk melakukan aktivitas pengolahan kayu,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh jenis kayu pada prinsipnya dapat dimanfaatkan sepanjang berasal dari sumber yang legal dan telah melalui mekanisme penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut juga berkaitan dengan penerimaan negara maupun pendapatan daerah dari sektor kehutanan.

Pihak KPH Pulau Taliabu berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu yang tidak sesuai ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Sementara sejauh ini Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Taliabu tidak melakukan tindakan apapun terhadap para pelaku-pelaku usaha nakal tersebut, diduga kuat ikut terlibat mengamankan kayu-kayu ilegal tersebut sampai di Surabaya.

Kayu-kayu hasil olahan secara ilegal tersebut diangkut menggunakan Kapal Kontainer KM. Kendhaga Nusantara 3 menuju Surabaya, semenjak tahun 2025. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup