Bapperida Taliabu Tegaskan Penyusunan KUA-PPAS 2027 Berpedoman pada RPJMD dan Mekanisme Berjenjang
JAZIRAHNUSANTARA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dilakukan berdasarkan mekanisme perencanaan pembangunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan disusun secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamirudin sebagai tanggapan atas pandangan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, yang mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027.
Menurut Kamirudin, sebagai anggota DPRD, Budiman tentu memahami bahwa sistem penganggaran daerah merupakan bagian dari siklus pembangunan lima tahunan yang mengacu pada dokumen perencanaan nasional hingga daerah.
“Di tingkat pusat terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintahan Prabowo-Gibran Tahun 2025–2029. Di tingkat provinsi ada RPJMD Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe periode 2025–2029. Sementara di Kabupaten Pulau Taliabu terdapat RPJMD Pemerintahan Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir periode 2025–2029,” kata Kamirudin, Selasa (28/07/2026) pagi tadi saat menghubungi media ini.
Ia menjelaskan, dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sedangkan setiap organisasi perangkat daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Kamirudin menegaskan, penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 diawali melalui proses perencanaan yang berlangsung secara berjenjang, mulai dari musyawarah di tingkat desa, kecamatan, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
“Hasil Musrenbang kemudian dituangkan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Penyusunannya menggunakan pagu tahun sebelumnya sehingga yang disusun saat ini masih berupa pagu indikatif, bukan pagu definitif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebelum RKPD ditetapkan, dokumen tersebut wajib melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, proses penyusunannya juga berada dalam pengawasan pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri serta mendapat pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamirudin menjelaskan, dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027 terdapat sedikitnya 25 indikator yang harus dipenuhi melalui aplikasi e-Fasilitasi Kemendagri.
“Sebelum fasilitasi terdapat 21 indikator yang wajib dipenuhi, kemudian setelah fasilitasi ada empat indikator tambahan sehingga total menjadi 25 indikator. Selain itu harus memenuhi persyaratan seperti keterhubungan data dengan RPJMD, kelengkapan dokumen fasilitasi tahun sebelumnya, serta dokumen pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai anggapan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun RKPD secara bebas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Secara sederhana dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin menyusun RKPD Tahun 2027 secara seenaknya. Seluruh proses memiliki tahapan, mekanisme, dan pengawasan yang ketat,” tegas Kamirudin.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan anggaran tahun 2026 maupun 2027, pemerintah daerah diwajibkan mengakomodasi Program Strategis Nasional sebagai direktif Presiden yang harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, sinkronisasi antara program nasional, provinsi, dan kabupaten merupakan prinsip utama dalam menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap selaras dengan arah kebijakan pemerintah di semua tingkatan. (red)










