Dinas Perikanan Taliabu Serahkan 106 Pas Kecil kepada Nelayan, Perkuat Legalitas Kapal dan Akses BBM Subsidi

Penyerahan pas kecil kepada kelompok Nelayan di Desa Lede, Sabtu (25/06/2026) kemarin. (Foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Upaya memperkuat legalitas armada nelayan sekaligus meningkatkan akses terhadap berbagai program pemerintah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Melalui Dinas Perikanan, sebanyak 106 Pas Kecil diserahkan kepada nelayan di Kecamatan Lede, Sabtu (25/7/2026) kemarin.

Penyerahan dokumen legal kapal tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Taliabu, UPP Sahbandar Sanana, serta pendampingan dari penyuluh perikanan BPPP Ambon, Kementerian kelautan dan perikanan (KKP). Dari total 108 nelayan yang mendaftar, sebanyak 106 Pas Kecil berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik kapal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, mengatakan penerbitan Pas Kecil menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi nelayan, sekaligus memperluas akses mereka terhadap berbagai layanan pemerintah.

“Pas Kecil bukan sekadar dokumen administrasi. Ini merupakan bukti kepemilikan kapal perikanan yang sah, sekaligus menjadi identitas kebangsaan kapal Indonesia. Dengan dokumen ini, nelayan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan,” kata Ismail, Senin (27/06/2026) saat menghubungi media ini..

Ia menjelaskan, manfaat Pas Kecil tidak hanya sebatas legalitas kepemilikan kapal. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan utama bagi nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi, mengakses berbagai program bantuan pemerintah, hingga memudahkan proses pendataan apabila terjadi keadaan darurat di laut.

Selain itu, Pas Kecil juga dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan kredit usaha ke lembaga perbankan karena menjadi bukti legal atas kepemilikan kapal.

Menurut Ismail, kolaborasi antara Dinas Perikanan dan UPP Sahbandar Sanana merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat pesisir, sehingga nelayan tidak perlu mengurus seluruh proses administrasi ke luar daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh nelayan memiliki dokumen kapal yang lengkap. Legalitas ini akan memberikan rasa aman saat melaut sekaligus membuka peluang memperoleh berbagai fasilitas pemerintah yang memang diperuntukkan bagi nelayan,” ujarnya.

Ismail menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Sesuai arahan Ibu Bupati, Dinas Perikanan harus lebih proaktif dalam melakukan pendampingan kepada nelayan. Kami tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga menjadi fasilitator yang menjembatani kebutuhan nelayan dengan berbagai kelembagaan dan instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah,” katanya.

Melalui penerbitan Pas Kecil secara bertahap ini, Bupati Taliabu Sashabila Widya L Mus berharap semakin banyak kapal nelayan yang memiliki legalitas lengkap. Langkah tersebut dinilai akan meningkatkan perlindungan hukum, memperkuat tata kelola sektor perikanan, serta mendorong kesejahteraan nelayan melalui kemudahan akses terhadap program pemberdayaan dan pembiayaan usaha. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup