Pemda Taliabu Gandeng Aparatur Desa Sosialisasikan Aturan Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggandeng aparatur kecamatan dan desa untuk mengintensifkan sosialisasi regulasi terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Nggele dan Kecamatan Lede tersebut bertujuan memastikan kebijakan fiskal daerah yang telah disesuaikan dengan regulasi nasional dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat maupun pelaku usaha hingga tingkat desa.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, menegaskan penyesuaian regulasi daerah yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan nasional merupakan langkah penting untuk menciptakan kesamaan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya, Bupati Sashabila menyebut aparatur kecamatan dan desa memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kepada para camat dan kepala desa, saudara sekalian adalah ujung tombak pemerintah di lapangan. Bantu kami mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman bahwa kesadaran membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan Pulau Taliabu,” Ujarnya.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu saat ini tengah mempercepat pembangunan di berbagai sektor prioritas, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Karena itu, menurutnya, daerah perlu memperkuat kemandirian fiskal dan tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan potensi lokal yang dikelola secara mandiri dan akuntabel menjadi salah satu kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Sashabila juga memastikan seluruh penerimaan dari sektor pajak dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan organisasi perangkat daerah terkait untuk memodernisasi sistem pembayaran melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan dunia usaha di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara signifikan, sekaligus mampu menjaga iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan dunia usaha di Bumi Hemungsia Sia Dufu,” tutupnya. (red)










