Bansos PKH-BPNT Tahap II Mulai Disalurkan di Taliabu, Jangkau 2.593 KPM
JAZIRAHNUSANTARA – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap II tahun 2026 mulai disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat. Di Kabupaten Pulau Taliabu, distribusi bantuan kepada ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di delapan kecamatan melalui PT Pos Indonesia Cabang Bobong sebagai mitra penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Penyaluran bantuan secara simbolis dilaksanakan di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Jumat (12/6/2026), dan dihadiri Asisten I Setda Pulau Taliabu Sukri Lasanya, Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly, Kepala Kantor Pos Bobong Ridwan Ibrahim, pendamping sosial, pemerintah desa, serta para penerima manfaat.
Mewakili Bupati Pulau Taliabu, Asisten I Sukri Lasanya mengatakan program bantuan sosial merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berkewajiban melaksanakan percepatan program penanggulangan kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Sembako Tahap II Tahun 2026,” kata Sukri dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pada tahap II tahun ini terdapat sebanyak 2.356 KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dan 237 KPM melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp2.568.525.000.
Sukri menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia dan Himbara yang telah membantu proses penyaluran bantuan hingga menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Pulau Taliabu.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada PT Pos dan Himbara Cabang Pulau Taliabu yang telah membantu penyaluran dana bantuan bagi keluarga penerima manfaat yang tersebar di delapan kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan sosial tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, menekan angka kemiskinan, memutus rantai kemiskinan antargenerasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Ridwan Ibrahim, Juru bayar yang juga Kepala Kantor Pos Bobong menyampaikan jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia pada tahap II tahun 2026 mencapai 2.356 KPM.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahap I pada Maret 2026 yang mencapai 2.500 KPM.
“Dari tahap pertama ke tahap kedua terjadi pengurangan sebanyak 144 KPM,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan penyaluran bantuan telah dimulai sejak 6 Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga 18 Juni 2026 dengan sistem pelayanan langsung ke desa-desa di seluruh kecamatan.
Menurut Ridwan, pihaknya telah menyusun jadwal penyaluran dan mendistribusikannya kepada seluruh pemerintah desa guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Ia menegaskan bahwa penerima bantuan diutamakan hadir langsung dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) asli. Apabila berhalangan, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu KK, seperti suami, istri, atau anak, dengan membawa dokumen identitas yang lengkap.
“Bagi anak yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen pendukung. Namun apabila yang mewakili tidak dapat menunjukkan identitas diri yang sah, maka petugas tidak dapat memproses pembayaran bantuan,” tegasnya.
Ridwan menambahkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyaluran yang harus dipatuhi untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak dan menghindari potensi penyalahgunaan.
“Penerima bantuan memang memiliki hak untuk menerima bantuan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Karena itu kami berharap masyarakat dapat membawa dokumen yang diperlukan saat pencairan,” katanya.
Kantor Pos Bobong juga membuka layanan bagi masyarakat dari desa-desa yang telah dijadwalkan menerima bantuan namun belum sempat melakukan pencairan. Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pos Bobong untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly menjelaskan berkurangnya jumlah penerima bantuan pada tahap II disebabkan adanya perubahan status kesejahteraan dalam sistem data sosial nasional.
“Penurunan penerima bantuan sekitar 144 KPM terjadi karena perubahan desil. Ada keluarga yang tingkat kesejahteraannya meningkat sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan sosial,” jelas Kuraisia.
Ia berharap bantuan yang diterima masyarakat tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
“Kami berharap bantuan sosial ini dapat dikelola secara produktif sehingga memberi dampak ekonomi yang lebih besar bagi keluarga penerima manfaat dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah,” ujarnya.
Kuraisia menambahkan, setelah proses penyaluran selesai, Dinas Sosial akan melakukan pemantauan langsung ke rumah-rumah penerima manfaat untuk memastikan bantuan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga memastikan, Penyaluran PKH dan BPNT Tahap II Tahun 2026 di Kabupaten Pulau Taliabu ditargetkan selesai sesuai jadwal pada pertengahan Juni dengan tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran dan akuntabilitas. (red)









