Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kader PPP Laporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya
JAZIRAHNUSANTARA – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA, pada Senin (08/06/2026) pukul 12.04 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan itu, Mardiono diduga telah memalsukan dokumen berupa surat pernyataan yang berasal dari DPW dan DPC PPP. Dokumen tersebut terkait penerimaan laporan pertanggungjawaban Mardiono saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP periode 2020–2025, serta pernyataan dukungan terhadap pencalonannya sebagai Ketua Umum PPP pada Muktamar X. Muktamar X PPP tersebut diketahui berlangsung pada 27–29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
Wahyudin Ingratubun menambahkan bahwa sejumlah pengurus DPC PPP dari berbagai daerah mengetahui jika namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai salah satu bukti surat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta terkait dengan proses sengketa Mukatamar X PPP.
“Klien kami mengetahui bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat bukti di PN Jakpus dan PTUN Jakarta,” Pungkas Wahyu.
Wahyu menambahkan saat ini yang sudah melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun masih banyak namanya dirugikan akibat surat pernyataan palsu tersebut. Bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan.
“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan yang akan menyusul,” Pungkas Wahyu.
Lebih lanjut salah satu DPC PPP yang namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan yaitu Rismanto Tari dari Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi atau rekayasa tanda tangan pernyataan tersebut.
“Kami merasa keberatan karena tanda tangan saya dijadikan alat bukti di pengadilan, oleh karena itu saya melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini,” Ungkap Rismanto Tari.
Ia menambahkan, terlebih Mardiono saat ini selalu Pejabat Negara yaitu Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Harusnya beliau bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan yang tercela dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Terlebih Mardiono ini kan pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Harusnya beliau tidak melakukan tindakan yang tercela dan tidak bisa dipertanggung jawabkan dimata hukum,” Tegas Rismanto. (red)









