Pulang ke Daerah Asal, Pemkab Taliabu Antar ODGJ Terlantar ke Kendari

Penjemputan ODGJ oleh pihak keluarga dan Dinsos Provinsi Sulawesi Tenggara di pelabuhan Kendari, Kamis (28/05/2026) dini hari. (Foto: istimewa?

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memulangkan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar ke daerah asalnya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 26 Mei 2026 kemarin.

Proses pemulangan dilakukan menggunakan KM Sabuk Nusantara 57 dan dikawal langsung oleh dua staf Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pulau Taliabu, Kifli Panggola.

Setelah menempuh perjalanan laut, ODGJ tersebut tiba di Pelabuhan Kendari pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 01.18 WITA dini hari. Setibanya di pelabuhan, yang bersangkutan langsung dijemput oleh pihak keluarga bersama Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya mendapatkan penanganan lanjutan di daerah asalnya.

Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan ODGJ terlantar mendapatkan penanganan dan perawatan yang layak sesuai prosedur sosial dan kemanusiaan.

Sebelum dipulangkan, selama sepekan ODGJ tersebut menjalani pengamanan dan penanganan medis oleh pihak terkait. Ia juga sebelumnya dilaporkan bertindak agresif hingga mencederai salah satu warga di Desa Bobong beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly, mengatakan penanganan terhadap ODGJ tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir terhadap keamanan lingkungan. Informasi serupa juga ramai beredar di media sosial.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial segera melakukan penjemputan dan pengamanan demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan warga maupun ODGJ yang bersangkutan,” ujar Kuraisia, Kamis (28/05/2026).

Ia menjelaskan, selama menjalani pengamanan di Kantor Satpol PP, pihaknya tidak hanya melakukan penahanan sementara, tetapi juga pemeriksaan kesehatan, pengobatan awal, hingga penelusuran identitas dan asal-usul yang bersangkutan.

“Selama satu minggu masa pengamanan di kantor Satpol PP, kami tidak hanya menahan, tetapi melakukan pemeriksaan kesehatan, pengobatan awal, serta penelusuran data dan identitas asal-usulnya. Tujuannya agar kondisi kesehatannya lebih stabil sebelum dipulangkan, serta memastikan kami menyerahkan kepada pihak yang berhak dan bertanggung jawab,” katanya.

Setelah melalui proses verifikasi data dan koordinasi dengan Sentra Nipotowe Palu, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pihak keluarga, diketahui bahwa ODGJ tersebut berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan prosedur penanganan ODGJ terlantar, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kemudian memutuskan untuk memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal agar dapat memperoleh perawatan lanjutan dari keluarga maupun instansi terkait setempat.

Proses pemulangan dilakukan secara resmi dengan melengkapi surat pengantar, dokumen pemeriksaan kesehatan, serta berita acara serah terima. Tim dari Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu turut mengantar langsung hingga proses penyerahan kepada pihak Dinas Sosial Sulawesi Tenggara selesai dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap langkah tersebut dapat mengembalikan rasa aman dan ketenangan masyarakat, khususnya warga di Kota Bobong.

Di sisi lain, pemulangan ke daerah asal juga diharapkan dapat menjamin keberlangsungan perawatan kesehatan jiwa bagi yang bersangkutan agar tidak kembali terlantar maupun menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Kuraisia juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila menemukan kasus serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum maupun sosial yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup