Pemdes Galebo Salurkan Gaji Aparat Desa Triwulan Pertama Tahun 2026
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara merealisasikan pembayaran gaji aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Penyaluran gaji tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memenuhi hak-hak perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal dan optimal.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Galebo, Muslim La Manengka, mengatakan pembayaran gaji aparat desa dilakukan setelah anggaran ADD tahap pertama dicairkan oleh pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, setelah ADD triwulan pertama cair, kami langsung menyalurkan gaji aparat desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Muslim kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran gaji tersebut mencakup seluruh perangkat desa yang selama ini aktif menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga kegiatan administrasi desa.
Menurutnya, kesejahteraan aparat desa menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kinerja pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dengan dibayarkannya gaji ini, aparat desa semakin semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Galebo,” katanya.
Selain itu, Muslim juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran desa diprioritaskan untuk kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Pemdes Galebo juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga stabilitas administrasi pemerintahan desa sepanjang tahun 2026. (red)










