Bawa Nama Komisi III, Pengelola SPBU Kompak Bapenu Bakal Dipolisikan DPRD Taliabu
JAZIRAHNUSANTARA – menanggapi lembaganya dicatut penjualan BBM bersubsidi di atas HET, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pengelola SPBU Kompak Desa Bapenu, Hi Toyeb alias Haji La Sau, terkait dugaan pencatutan nama Komisi III DPRD dalam persoalan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Menurut Budiman, tindakan membawa-bawa nama lembaga DPRD tanpa dasar yang jelas merupakan hal serius dan tidak bisa dibiarkan, apalagi jika digunakan untuk membangun opini seolah-olah mendapat dukungan atau perlindungan dari Komisi III.
“Kami sangat menyayangkan jika ada pihak yang membawa nama Komisi III DPRD Taliabu untuk kepentingan pribadi maupun usaha. Itu tidak benar dan mencoreng nama lembaga,” tegas Budiman kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Pulau Taliabu tidak pernah memberikan kewenangan ataupun dukungan terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan, termasuk dalam tata kelola distribusi BBM subsidi.
“Kalau memang terbukti mencatut nama Komisi III untuk kepentingan tertentu, maka kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Lembaga DPRD harus dijaga marwah dan kehormatannya,” ujarnya.
Budiman juga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola SPBU maupun pelaku usaha lainnya, agar tidak menggunakan nama DPRD atau anggota dewan demi melindungi aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Ia menambahkan, DPRD Pulau Taliabu tetap mendukung pengawasan distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin distribusi BBM di Pulau Taliabu berjalan transparan dan sesuai aturan. Jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik nama lembaga,” tandasnya. (red)










