Akademisi Desak Aparat Usut Dugaan Kesepakatan DPRD–SPBU dalam Penjualan Pertalite di Atas HET
JAZIRAHNUSANTARA – Akademisi IAN Ternate, Hasannudin Hidayat menanggapi serius pengakuan pengelola SPBU Kompak Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terkait dugaan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), 11.500 rupiah yang disebut dilakukan berdasarkan “kesepakatan bersama dengan Komisi III DPRD Pulau Taliabu”.
Menurut Hasannudin, pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius yang dapat menyeret berbagai pihak ke ranah pidana.
“Pengakuan adanya kesepakatan dengan DPRD dalam penjualan Pertalite di atas HET (1.1500 rupiah) merupakan pelanggaran hukum yang telanjang. DPRD sama sekali tidak memiliki kewenangan menentukan ataupun menyepakati harga BBM subsidi,” tegas Hasannudin dalam keterangannya kepada media, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, harga BBM subsidi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunannya yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap kesepakatan di luar mekanisme resmi negara tidak memiliki dasar hukum dan batal demi hukum,” ujar, Kandidat doktor Hukum Universitas Sebelas Maret ini.
Hasanuddin juga menyoroti pengakuan pengelola SPBU yang menyatakan mengetahui praktik tersebut merupakan pelanggaran. Menurutnya, pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai pengakuan atas unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Ia merujuk Pasal 55 UU Migas yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, di mana pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Alasan biaya transportasi menggunakan perahu maupun kebutuhan operasional tidak bisa dijadikan pembenaran. Distribusi BBM sudah menjadi tanggung jawab badan usaha penyalur sesuai kontrak penugasan Pertamina,” katanya.
Lebih lanjut, Hasanuddin meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan pihak legislatif apabila benar terdapat pertemuan maupun kesepakatan antara pengelola SPBU dengan Komisi III DPRD Pulau Taliabu.
“Kalau ditemukan adanya unsur fasilitasi, persetujuan, atau bahkan aliran keuntungan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Bahkan bisa berkembang ke ranah tindak pidana korupsi bila ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan perekonomian negara,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pertamina dan BPH Migas segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU Kompak Desa Bapenu serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Pengakuan terbuka di media seharusnya menjadi pintu masuk evaluasi serius. Negara tidak boleh kalah oleh kesepakatan-kesepakatan di luar koridor hukum. Subsidi BBM adalah hak rakyat yang dibiayai APBN, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atas nama kompromi lokal,” pungkas Hasanuddin. (red)










