SPBU Kompak Bapenu Akui Jual Pertalite di Atas HET, Sebut Ada Kesepakatan dengan DPRD
JAZIRAHNUSANTARA – Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terjadi di SPBU Kompak Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Praktik tersebut memicu keresahan masyarakat karena dinilai memberatkan warga dan bertentangan dengan ketentuan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah Pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lapangan, pengelola SPBU Kompak Desa Bapenu diduga menjual Pertalite kepada pengecer dengan harga Rp11.500 per liter. Padahal, harga resmi Pertalite bersubsidi yang berlaku sebesar Rp10.000 per liter.
Tak hanya Pertalite, BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga diduga dijual melebihi harga resmi. Pertamax disebut dipasarkan dengan harga Rp15.000 per liter, sementara harga normalnya berada di kisaran Rp12.650 per liter.
Seorang warga Desa Bapenu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, para pengecer membeli BBM menggunakan jerigen langsung ke di SPBU Kompak Desa Bapenu, lalu kembali menjualnya kepada warga dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Kalau pengecer ambil di SPBU harga Rp11.500, nanti dijual lagi ke masyarakat Rp15 ribu. Kaya di Bapenu sini dong jual 15 ribu rupiah. Dan yang beli bukan cuma warga Taliabu Selatan, tapi juga dari Kecamatan Tabona dan Taliabu Timur Selatan,” ungkap warga kepada media ini.
Ia menambahkan, harga BBM bersubsidi jenis Pertalite di tingkat pengecer bahkan bisa melonjak hingga Rp17.000 sampai Rp20.000 per liter, tergantung jarak tempuh para pengecer mengambil BBM, dan kondisi kelangkaan BBM dilapangan.
Sementara itu, salah satu pengelola SPBU Kompak Desa Bapenu, Hi. Tayeb atau sering disapa Haji La Sau, saat dikonfirmasi media ini mengakui adanya penjualan Pertalite kepada pengecer dengan harga Rp11.500 per liter.
“Iya betul, kita jual dengan harga begitu. Tapi itu melalui kesepakatan bersama dengan Komisi III DPRD Taliabu saat pertemuan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurutnya, penambahan harga dilakukan dengan alasan biaya pengangkutan dan distribusi BBM ke perahu serta kebutuhan operasional lainnya.
“Alasannya karena mengangkut ke perahu dan lain-lain,” tambahnya.
Meski demikian, Haji La Sau mengakui bahwa praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Pertamina.
“Saya tahu itu pelanggaran, tapi itu hasil kesepakatan bersama dengan Komisi III DPRD Taliabu,” tegasnya.
Praktik penjualan BBM subsidi di atas HET tersebut memicu keresahan warga. Pasalnya, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan membantu masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai penyalur resmi Pertamina, SPBU Kompak juga diwajibkan mematuhi ketentuan harga dan distribusi BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Diketahui, harga jual eceran Pertalite secara nasional telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh SPBU, termasuk SPBU Kompak, wajib menjual BBM subsidi sesuai HET dan kuota yang telah ditentukan.
Penjualan BBM subsidi di luar ketentuan, termasuk menaikkan harga demi keuntungan pribadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, badan usaha penyalur yang terbukti melanggar juga terancam sanksi administratif dari PT Pertamina (Persero), mulai dari pemutusan hubungan usaha hingga pencabutan izin operasional.
Sekedar informasi, jatah BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kompak Desa Bapenu saat ini adalah 30 ton per bulannya. (red)










