Gaji Aparatur Desa Balohang Tiga Bulan Dicairkan, Kades Harap Pelayanan Masyarakat Meningkat
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu mulai menyalurkan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I Tahun 2026. Penyaluran dilakukan secara rapel untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Pencairan Siltap tersebut merupakan bagian dari penyaluran ADD triwulan pertama yang mulai dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Dari pantauan media ini, Desa Balohang menjadi salah satu desa yang telah merealisasikan pembayaran hak aparatur desa, Rabu (13/05/2026).
Kepala Desa Balohang, Ayudin Abusaeni, mengatakan mekanisme pembayaran dilakukan sebagaimana biasanya, yakni dirapel untuk beberapa bulan sekaligus setelah dana ADD dicairkan.
“Seperti biasanya, pembayaran gaji aparat desa dibayar secara dirapel. Untuk pencairan ADD triwulan pertama ini, kami menyalurkan hak aparat desa selama tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret 2026,” ujar Ayudin usai proses penyaluran.
Ia berharap penyaluran hak aparatur desa tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Desa Balohang.
Menurutnya, kesejahteraan aparatur desa menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang optimalisasi pelayanan pemerintahan desa kepada warga. (red)










