Target Pusat Maret 2026 Terlewati, Infrastruktur KDMP di Taliabu Mulai Dipertanyakan
JAZIRAHNUSANTARA – Realisasi pembangunan infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pulau Taliabu mulai menuai sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026 belum terlihat adanya kepastian pembangunan fasilitas pendukung koperasi di sejumlah desa, meski pemerintah pusat sebelumnya menargetkan seluruh infrastruktur koperasi selesai pada Maret 2026.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah melakukan pemangkasan pagu Dana Desa melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Pemotongan anggaran yang disebut mencapai lebih dari 50 persen itu diarahkan untuk mendukung pembangunan fisik gerai, gudang, serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Salah satu Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pulau Taliabu, Muhamad Alif, mempertanyakan keseriusan pelaksanaan program nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut Alif, hingga kini belum ada tanda-tanda pembangunan infrastruktur gerai koperasi di Desa Balohang, Kecamatan Lede, meskipun lahan untuk pembangunan telah disiapkan.
“Kami sangat prihatin karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembangunan infrastruktur pendukung Kopdes. Kami berharap pemerintah daerah bisa lebih aktif menjemput program nasional ini,” ujar Alif, Kamis (14/05/2026).
Ia mengaku, saat peluncuran KDMP, masyarakat desa menyambut program tersebut dengan antusias karena dianggap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan. Namun, di sisi lain, pengurangan Dana Desa yang dilakukan pemerintah justru belum memberikan dampak nyata terhadap pengembangan koperasi di daerah.
“Tujuan pemotongan Dana Desa untuk mendukung pembangunan KDMP sampai sekarang belum terlihat realisasinya,” katanya.
Alif juga meminta Pemerintah Desa Balohang bergerak cepat menyiapkan lokasi pembangunan yang lebih layak. Menurutnya, lokasi yang saat ini ditetapkan masih berada di kawasan rawa atau telaga sehingga dinilai kurang representatif untuk pembangunan gerai koperasi.
“Lahan rawa yang saat ini ditetapkan pemerintah desa harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan baik di setiap desa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan La Habibu, saat dikonfirmasi terkait besaran pemotongan Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 menjelaskan bahwa nominal pemotongan tidak sama di setiap desa.
“Kita tidak tahu pasti karena PMK itu berlaku per desa. Yang jelas dana desa yang terpotong itu sudah ditetapkan dan tidak ada penjelasan rinci di PMK,” ujar Ruslan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga pertengahan 2026 alokasi anggaran untuk pembangunan KDMP di Kabupaten Pulau Taliabu disebut belum terealisasi secara menyeluruh. Meski demikian, beberapa desa dikabarkan mulai membangun infrastruktur pendukung koperasi secara bertahap.
Sebagai informasi, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, setiap koperasi diwajibkan memiliki enam fungsi utama, yakni gerai sembako, apotek, klinik, unit simpan pinjam, kantor koperasi, serta gudang yang dilengkapi fasilitas cold storage. (red)










