Dukungan Stakeholder Jadi Kunci, Pemda Taliabu Genjot Konektivitas Laut dan Udara
JAZIRAHNUSANTARA – Konektivitas transportasi dari dan menuju Kabupaten Pulau Taliabu masih menjadi persoalan krusial yang mendesak untuk segera ditangani, mendorong Pemerintah Daerah mengintensifkan koordinasi lintas sektor serta menyiapkan langkah strategis pembangunan infrastruktur, termasuk bandara, dengan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Drs. Kamirudin, M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah strategis, baik di sektor transportasi laut maupun udara, guna memperbaiki aksesibilitas wilayah.
Di sektor perhubungan laut, kata Kamirudin, Pemda melalui Dinas Perhubungan intensif berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, PT Pelni, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta pelaku usaha transportasi untuk meningkatkan frekuensi pelayaran dan memastikan kapal menyinggahi seluruh pelabuhan di Pulau Taliabu. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengusaha lokal membuka layanan transportasi seperti speed boat dan long boat guna memperluas akses antarwilayah.
Sementara itu, untuk sektor udara, terdapat tiga lokasi yang menjadi perhatian pengembangan. Pertama, eks bandara di Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, yang pada era 1970–1980-an pernah didarati pesawat jenis Cassa 212 dan Twin Otter. Kedua, lokasi di Desa Sumbong, Kecamatan Taliabu Selatan, yang hingga kini masih digunakan untuk penerbangan privat oleh kalangan misionaris. Ketiga, lokasi strategis di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Khusus untuk lokasi Dusun Dufo, lanjut Kamirudin, pemerintah telah mengantongi persetujuan kelayakan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui surat resmi tahun 2019, dengan koordinat geografis 02°01’18,65″ LS dan 124°26’30,77″ BT. Lokasi tersebut juga telah masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui dengan KM 33 Tahun 2024.
Ia mengatakan, Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tetap berkomitmen menghadirkan bandara sebagai solusi jangka panjang konektivitas. Pada Tahun Anggaran 2026, di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sejumlah OPD telah ditugaskan oleh Bupati untuk menyusun dan mengeksekusi action plan percepatan pembangunan bandara.
“Fokus utama saat ini adalah penyelesaian persoalan tanah sesuai prosedur yang berlaku. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Kamirudin, Jumat (01/05/2026) ketika dihubungi media ini.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan lahan, terutama terkait dua aspek krusial, yakni status kepemilikan tanah dan legalitas perolehan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa sengketa lahan kerap muncul meski pembangunan fisik telah rampung, yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum hingga kerugian negara.
Untuk itu, Pemda berharap dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPRD, Badan Pertanahan Nasional, aparat kepolisian, kejaksaan, pers, LSM, hingga masyarakat luas, agar proses pembangunan bandara dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Setelah persoalan lahan tuntas, pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif kebijakan untuk membuka akses penerbangan dari dan menuju Pulau Taliabu. Namun demikian, Pemda menegaskan tidak akan mencampuri proses penilaian objek pengadaan tanah, yang menjadi kewenangan lembaga pertanahan dan tim appraisal.
“Nilai ganti rugi yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat diterima secara adil dan menjadi bagian dari legacy untuk generasi mendatang,” tutup Kamirudin. (red)










