Patroli KRYD Polres Pulau Taliabu Sasar Miras dan Rokok Ilegal, Delapan Warga Diamankan
JAZIRAHNUSANTARA — Aparat dari Polres Pulau Taliabu mengamankan puluhan botol minuman keras (miras), rokok ilegal, serta delapan warga yang kedapatan mengonsumsi miras dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Minggu (8/3/2026) malam.
Patroli tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Pulau Taliabu, M. Rafik Samadi, bersama KA SPKT Polres Pulau Taliabu, Idham Umasugi, dengan melibatkan sejumlah personel yang tergabung dalam surat perintah KRYD.
KA SPKT Polres Pulau Taliabu IPDA Idham Umasugi menjelaskan, patroli menyasar sejumlah titik keramaian masyarakat serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras di wilayah Kota Bobong.
“Patroli ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, terlebih di bulan Ramadan,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan berbagai jenis minuman keras serta rokok ilegal.
Dari rumah seorang warga bernama Justam, polisi menyita sembilan botol minuman keras jenis cap tikus. Sementara dari kios milik warga berinisial LI, petugas mengamankan dua botol sopi serta rokok ilegal sebanyak 13 slop dan 12 bungkus eceran dari berbagai merek.
Petugas juga menemukan minuman keras dalam jumlah cukup banyak di Kafe Kings Star, yakni 20 botol anggur merah, dua botol whisky drum, satu botol bir hitam, satu botol bir putih, 45 dus bir hitam, serta tiga galon sopi berkapasitas masing-masing 25 liter.
Selain itu, dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat karaoke milik seorang perempuan berinisial ML, polisi turut menyita empat botol minuman keras.
Dalam patroli tersebut, delapan warga juga diamankan karena kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi berbeda di wilayah Kota Bobong.
“Delapan warga yang ditemukan sedang mengonsumsi miras kami amankan untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Idham.
Seluruh barang bukti minuman keras dan rokok ilegal tersebut selanjutnya diamankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk proses lebih lanjut. (red)
















