Tunjuk Hayatuddin Fataruba sebagai Pejabat Sekda, Partai Koalisi Apresiasi Langkah Bupati Taliabu

Helfin Ware, anggota DPRD Taliabu dari partai kebangkitan Nusantara

JAZIRAH – Keputusan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, menunjuk Hayatuddin Fataruba sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah kini resmi dan sah secara administratif. Hal itu menyusul terbitnya surat persetujuan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.1/002/II/2026 tertanggal 20 Januari 2026 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam surat tersebut, Gubernur Maluku Utara menyetujui pengangkatan Hayatuddin Fataruba, S.Pd., M.Pd, dengan NIP 196907011998021006, berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia.

Persetujuan itu juga menegaskan bahwa masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan, atau sampai dilantiknya Sekda definitif melalui mekanisme seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas keputusan tersebut, partai-partai koalisi pendukung pemerintah daerah menyampaikan apresiasi. Hal itu disampaikan oleh Helfin Ware, yang menilai langkah Bupati sudah tepat dan sesuai mekanisme hukum.

“Kami mengapresiasi Bupati Sashabila Widya L Mus karena seluruh proses dilakukan secara prosedural dan telah mendapat persetujuan resmi dari Gubernur. Ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Helfin Ware, Politisi Partai Kebangkitan Nusantara kepada media, Jum’at (23/01/2026).

Menurutnya, posisi Sekda sangat strategis dalam mengoordinasikan jalannya birokrasi dan program pembangunan daerah. Karena itu, sosok Hayatuddin dinilai tepat karena memiliki pengalaman dan pemahaman birokrasi yang matang.

“Harapannya, Pj Sekda bisa langsung bekerja maksimal, menjaga stabilitas birokrasi, dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa partai koalisi akan terus mendukung kebijakan pemerintah daerah selama berpihak pada kepentingan rakyat Pulau Taliabu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup