Kwarcab Halbar Minta Kwarda Malut Cabut Lencana Pancawarsa, Soroti Proses Verifikasi
JAZIRAHNUSANTARA – Polemik pemberian Tanda Penghargaan bagi Orang Dewasa (TPOD), khususnya Lencana Pancawarsa di lingkungan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Utara, kembali bergulir.
Kali ini, penolakan disampaikan secara resmi oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Halmahera Barat melalui surat bernomor 035-27.03-A, tertanggal 7 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara dengan perihal Pencabutan Penghargaan Lencana Pancawarsa.
Dalam surat itu, Kwarcab Halmahera Barat meminta Kwarda Maluku Utara memberikan penjelasan sekaligus melakukan pembatalan terhadap sejumlah penganugerahan Lencana Pancawarsa yang dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Jukran Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Kwarcab Halmahera Barat menyoroti ketentuan bahwa Lencana Pancawarsa merupakan penghargaan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka atas kesetiaan dan keaktifannya dalam organisasi selama lima tahun atau kelipatannya secara terus-menerus.
Namun, dalam surat tersebut disebutkan terdapat penerima penghargaan yang dinilai belum memenuhi unsur sebagaimana ketentuan tersebut.
“Kami mintakan kepada Ketua Kwartir Daerah beberapa hal untuk ditindaklanjuti,” demikian substansi surat Kwarcab Halmahera Barat yang ditandatangani Ketua Kwarcab, Meri Popala, S.PAK., MM.
Salah satu poin utama yang disampaikan Kwarcab Halmahera Barat adalah permintaan pembatalan penganugerahan Lencana Pancawarsa kepada dua nama yang disebut dalam surat.
Pertama, Sarif, S.Pd, Ancu Kerjasama Kwarcab Halmahera Selatan, yang disebut menerima Lencana Pancawarsa III.
Kwarcab Halmahera Barat mempertanyakan pemberian penghargaan tersebut lantaran yang bersangkutan disebut sebelumnya tidak pernah mengusulkan Lencana Pancawarsa I dan II. Surat itu juga menyoroti usia penerima yang dinilai relatif muda untuk mendapatkan penghargaan Pancawarsa III.
Kedua, Ramdani Hamisi, S.Kom, Waka Organisasi dan Hukum Kwarcab Kota Tidore Kepulauan, yang disebut menerima Lencana Pancawarsa III.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ramdani sebelumnya telah memperoleh Lencana Pancawarsa I pada 2023, tetapi kemudian mengusulkan Pancawarsa III dalam rentang waktu yang dinilai terlalu dekat.
Kwarcab Halmahera Barat menilai kondisi tersebut perlu dikaji kembali karena dianggap belum memenuhi unsur yang dipersyaratkan dalam Jukran Nomor 175 Tahun 2012.
Tidak berhenti pada permintaan pencabutan penghargaan, Kwarcab Halmahera Barat juga meminta Kwarda Maluku Utara mengevaluasi pelaksanaan verifikasi berkas usulan penghargaan.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap penerima penghargaan benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi.
Kwarcab Halmahera Barat bahkan mengusulkan agar, jika diperlukan, keanggotaan Dewan Kehormatan dapat melibatkan unsur dari kwartir cabang.
Langkah itu dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat proses verifikasi dan memastikan pemberian penghargaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Kwarcab Halmahera Barat meminta agar penerima penghargaan diberikan tanda penghargaan sesuai tingkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Jukran Nomor 175 Tahun 2012.
Surat tersebut juga menyinggung persoalan administrasi terkait SK penerima Pancawarsa tahun 2024.
Kwarcab Halmahera Barat meminta Kwarda Maluku Utara segera menerbitkan SK penerima Pancawarsa tahun 2024 hasil perubahan secara utuh. Pasalnya, menurut surat tersebut, SK dimaksud hingga kini belum diterima oleh pihak Kwarcab Halmahera Barat.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa polemik penghargaan tidak hanya menyentuh persoalan kelayakan penerima, tetapi juga menyasar aspek administrasi dan mekanisme verifikasi dalam proses penganugerahan penghargaan di tubuh Gerakan Pramuka Maluku Utara.
Surat Kwarcab Halmahera Barat itu ditembuskan kepada Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta serta Ketua Kwartir Cabang.
Dengan adanya surat resmi tersebut, Kwarda Maluku Utara kini dihadapkan pada tuntutan untuk memberikan penjelasan atas proses pemberian Lencana Pancawarsa sekaligus mengevaluasi mekanisme verifikasi usulan penghargaan agar seluruh keputusan tetap mengacu pada ketentuan organisasi.
Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pemberian penghargaan di lingkungan Gerakan Pramuka Maluku Utara, terutama dalam memastikan setiap tanda penghargaan diberikan berdasarkan rekam jejak pengabdian dan persyaratan yang telah ditetapkan. (red)













