Pemberian Pancawarsa Pramuka Malut Disorot Tajam, Syafri Alam: Sistem Sudah Semakin Rusak

Syafri Alam. (Foto: Istimewa)

JAZIRAHNUSANTARA – Pemberian Tanda Penghargaan bagi Orang Dewasa (TPOD), khususnya Lencana Pancawarsa, di lingkungan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Utara kembali menuai sorotan. Sejumlah penerima dinilai mendapatkan penghargaan yang tidak sesuai dengan riwayat masa pengabdiannya.

Sorotan itu disampaikan Syafri Alam melalui unggahan di laman Facebook miliknya, Sabtu (5/9/2026). Ia menilai Dewan Kehormatan Pramuka Maluku Utara perlu lebih teliti dalam melakukan verifikasi sebelum menetapkan penerima penghargaan.

Menurut Syafri, Lencana Pancawarsa merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian anggota Pramuka dewasa yang diberikan berdasarkan kelipatan lima tahun.

Ia mencontohkan, seseorang yang memperoleh Pancawarsa I pada 2023 semestinya baru dapat memperoleh Pancawarsa II pada 2028.

“TPOD khususnya Pancawarsa adalah bukti pengabdian seorang anggota Pramuka dewasa yang dihitung kelipatan lima tahun,” tulis Syafri dalam unggahannya.

Syafri kemudian menyoroti sejumlah nama dalam undangan penyematan penghargaan tahun 2026. Berdasarkan penelusurannya terhadap daftar penerima pada bagian Lencana Pancawarsa, ia menemukan beberapa nama yang menurutnya memperoleh tingkatan penghargaan yang tidak sesuai dengan riwayat penerimaan sebelumnya.

Ia menyebut, terdapat penerima yang langsung memperoleh Pancawarsa III tanpa melewati Pancawarsa I dan II. Ada pula penerima yang menurut catatannya memperoleh Pancawarsa I pada 2021 sehingga semestinya pada 2026 menerima Pancawarsa II.

Kasus lainnya, kata dia, terdapat penerima yang baru memperoleh Pancawarsa I pada 2023, tetapi tahun ini sudah tercantum sebagai penerima Pancawarsa III.

Syafri juga menyinggung penerima lain yang menurut catatannya belum pernah memperoleh Pancawarsa, namun tercantum sebagai penerima Pancawarsa III. Ia turut mempertanyakan pemberian Pancawarsa II kepada seseorang yang disebutnya telah menerima penghargaan dengan tingkatan yang sama pada 2012.

“Ini bukan masalah personal dengan kakak-kakak atau akang-akang, tetapi sistem ini sudah semakin rusak,” ujarnya.

Menurut Syafri, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengklaim kesalahan serupa juga pernah muncul pada tahun sebelumnya, termasuk pemberian Pancawarsa II kepada salah seorang pembina dari Kepulauan Sula yang menurutnya belum sesuai dengan riwayat masa pengabdian.

Karena itu, ia meminta Kwarda Pramuka Maluku Utara tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian TPOD.

Syafri mengusulkan empat langkah. Pertama, membatalkan SK penganugerahan Pancawarsa 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya yang ditemukan memiliki kesalahan.

Kedua, menerbitkan SK baru terhadap penerima penghargaan setelah dilakukan verifikasi serta mempublikasikannya kepada masyarakat.

Ketiga, mengevaluasi anggota Dewan Kehormatan Kwartir Daerah dan mempertimbangkan penggantian personel dengan anggota yang dinilai lebih teliti.

Keempat, membangun sistem serta persyaratan yang jelas terkait pemberian TPOD agar proses verifikasi penerima dapat dilakukan secara berjenjang dan akurat.

“Kwarda Malut harus menjadi filter untuk penerima TPOD tersebut,” tulisnya.

Syafri juga menyoroti alasan kepengurusan yang mengaku tidak memiliki rekapan data yang memadai. Menurut dia, seluruh data semestinya telah terdokumentasi dan terarsip dengan baik di Sekretariat Kwarda, sehingga alasan tersebut tidak sepatutnya dijadikan dasar untuk mengalihkan tanggung jawab kepada kepengurusan sebelumnya.

Ia mengaku pernah terlibat dalam kepengurusan dan menyebut sejumlah pekerjaan organisasi saat itu dilakukan dengan keterbatasan, termasuk tanpa dukungan akomodasi dari Kwarda.

Meski demikian, seluruh kritik tersebut merupakan pandangan dan klaim Syafri Alam sebagaimana disampaikan melalui akun media sosialnya. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara maupun Dewan Kehormatan terkait tudingan ketidaksesuaian data dan pemberian Lencana Pancawarsa tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup