Kejari Taliabu Selamatkan Rp486 Juta Keuangan Negara dari Perkara Korupsi hingga Narkotika
JAZIRAHNUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp486.137.445 yang disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Capaian tersebut berasal dari uang rampasan negara dan hasil penjualan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah ditangani Kejari Pulau Taliabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, melalui press release, Selasa (01/09/2026), menyampaikan bahwa total penerimaan tersebut berasal dari empat sumber perkara.
“Total penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp486.137.445,” Ujar Kajari Pulau Taliabu dalam keterangan persnya.
Rinciannya, pertama, uang rampasan negara sebesar Rp147.250.000 dari terpidana Achmad Tamrin, S.STP., ME., dkk. dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015.
Kedua, uang rampasan negara sebesar Rp336.117.445 dari terpidana Melankton Ralendesang, dkk., dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.
Ketiga, uang rampasan negara sebesar Rp1.774.000 dari terpidana Samsudin La Sudin, dkk., dalam perkara tindak pidana tanpa izin memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Sementara itu, penerimaan keempat berasal dari hasil penjualan langsung empat unit telepon seluler sebesar Rp996.000, dalam perkara narkotika dengan terdakwa Hartani dan Darlin Sanibas.
Jika dirinci, dua perkara korupsi menjadi penyumbang terbesar penerimaan tersebut, yakni masing-masing Rp147,25 juta dan Rp336,11 juta.
Kajari Pulau Taliabu menegaskan bahwa penyetoran hasil rampasan dan penjualan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus upaya memastikan aset atau hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Dengan total Rp486,1 juta, capaian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan, tetapi juga dilanjutkan dengan eksekusi terhadap barang bukti dan uang rampasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)













