Polsek Siap Gela Tindaklanjuti Informasi Warga, 57 Botol Cap Tikus Diamankan

Personil Polsek Siap Gela menggeledah barang bukti minuman keras di salah satu gudang milik warga Sahu. (Foto: Istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Personel Polsek Siap Gela, Polres Taliabu, kembali mengamankan 57 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam kegiatan patroli dan razia di Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Minggu (30/08/2026).

Razia tersebut dipimpin langsung Ps Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husakela, S.H., bersama sejumlah personel. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran miras di wilayah hukum Polsek siap Gela di desa Sahu.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu melaksanakan apel arahan pimpinan (AAP) di depan Kantor Polsek Siap Gela sekitar pukul 07.30 WIT. Selanjutnya, pada pukul 07.45 WIT, Kapolsek bersama personel menuju Desa Sahu menggunakan sepeda motor.

Setibanya di Desa Sahu, petugas mendatangi sebuah rumah yang sebelumnya telah diinformasikan kepada polisi. Informasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari razia yang dilakukan sehari sebelumnya di Desa Nunu.

Dalam pengembangan itu, polisi memperoleh informasi dari salah seorang warga bahwa terdapat dugaan pasokan miras dari Bitung yang dibawa menggunakan kapal Al-Sudais dan kemudian masuk ke Desa Sahu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud. Pemilik rumah berinisial Jafa mengaku sudah tidak lagi menjual miras. Namun, petugas mencurigai sebuah gudang yang berada di bagian belakang rumah dan dalam kondisi tertutup rapat.

Setelah pintu gudang dibuka, petugas menemukan puluhan botol miras yang disimpan di dalamnya. Polisi kemudian mengamankan sebanyak 57 botol cap tikus dalam kondisi tersegel sebagai barang bukti.

“Barang bukti sebanyak 57 botol cap tikus sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu,” kata IPDA Imran Husakela.

Ia mengatakan, terhadap pemilik miras, polisi akan melakukan pembinaan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.

Pemilik diarahkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan maupun peredaran miras.

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan akan dijadwalkan untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan nantinya akan melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Untuk pemilik, kami arahkan melalui Bhabinkamtibmas dan kepala desa untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Imran.

IPDA Imran Husakela, selaku Ps Kapolsek Siap Gela, menegaskan kegiatan patroli dan razia akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Siap Gela, khususnya berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Sementara itu, Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat antara lain IPDA Imran Husakela, S.H. selaku Ps Kapolsek Siap Gela, AIPTU Lesi Manuaya selaku Kasium, serta Bripda Zulfikar, Bripda Andani, Bripda Albi Fitra, dan Bripda Ucu Cahyo. (red


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup