Polsek Siap Gela Sita 62 Botol dan 20 Liter Cap Tikus di Taliabu Utara

Porsonil Polsek siap Gela saat mengamankan barang bukti miras. (Foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, kembali dilakukan. Polisi menyita puluhan botol minuman keras jenis cap tikus dalam patroli dan razia yang digelar di Desa Nunu dan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Maluku Utara, Sabtu (29/08/2026).

Razia yang dipimpin langsung Ps Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H., tersebut dimulai sekitar pukul 10.15 WIT. Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel arahan pimpinan (AAP) di depan Kantor Polsek Siap Gela.

Setibanya di wilayah Desa Tikong, petugas memperoleh informasi mengenai adanya minuman keras jenis cap tikus yang baru diturunkan dari kapal Sabuk 88 yang datang dari Banggai dan bersandar di Pelabuhan Tikong.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil memperoleh satu botol cap tikus sebagai barang bukti awal.

Pengembangan selanjutnya dilakukan menuju sebuah rumah di kompleks permukiman warga. Di lokasi tersebut, personel kembali menemukan dan mengamankan 62 botol minuman keras jenis cap tikus.

Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah kedua. Polisi kembali menemukan satu galon berkapasitas 20 liter yang penuh berisi minuman keras jenis cap tikus.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk diamankan serta dilaporkan kepada Polres Pulau Taliabu.

“Kami akan rutin melaksanakan razia. Tujuannya untuk menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi miras,” kata IPDA Imran Husaleka.

Menurut dia, pemberantasan peredaran miras tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengingatkan warga agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras.

Imran mengatakan, sebagian penjual yang kembali ditemukan dalam razia merupakan pihak yang sebelumnya sudah pernah terjaring operasi serupa.

“Kami juga mengimbau kepada para pelaku penjual agar tidak lagi menjual miras. Kebanyakan miras yang kami sita merupakan penjual yang sudah pernah kena razia sebelumnya,” ujarnya.

Ia menilai persoalan peredaran miras perlu mendapat perhatian bersama karena konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah Taliabu Utara.

Karena itu, kepolisian berharap pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat mengambil peran lebih aktif dengan mengingatkan warga, termasuk keluarga, tetangga maupun kerabat yang masih menjual miras.

“Kami butuh peran pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama agar saling mengingatkan kepada warga, tetangga atau saudara yang menjual miras agar berhenti menjual miras,” kata Imran.

Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kepolisian, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras.

“Banyak kasus pidana di Taliabu Utara ini akibat konsumsi miras. Jadi peran pemerintah desa sangat penting untuk membantu kami dari Polri agar sama-sama memberantas miras di wilayah Taliabu Utara,” katanya.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 62 botol dan satu galon berisi sekitar 20 liter minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti diamankan di Mapolsek Siap Gela untuk proses lebih lanjut.

Adapun pemilik miras yang diamankan disebut berinisial Hanjani dan La Fai, keduanya merupakan warga Desa Nunu.

Terhadap para pemilik, kepolisian mengarahkan penanganan melalui Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Imran menegaskan, barang bukti hasil razia selanjutnya akan dijadwalkan untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan direncanakan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen bersama dalam menekan peredaran miras.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat antara lain AIPTU Lesi Manuaya selaku Kasium, serta Bripda Zulfikar, Bripda Andani, Bripda Albi Fitra dan Bripda Ucu Cahyo. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup