Pemkab Taliabu Jadwalkan Inspeksi Terpadu Pelaku Usaha Belum Berizin

Wakil bupati Taliabu, La Ode Yasir saat memimpin rapat persiapan inspeksi perizinan. (Foto: istimewa)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan melaksanakan inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi pada 13–16 Juli 2026. Kegiatan tersebut akan menyasar sejumlah lokasi usaha di Desa Bobong dan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, mengatakan inspeksi dilakukan sebagai langkah konkret untuk mengidentifikasi persoalan perizinan usaha sekaligus mempercepat penataan kawasan dan meningkatkan penerimaan daerah.

“Inspeksi ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang wilayah sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan hanya berhenti pada rapat koordinasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan agar capaian dapat dievaluasi dan berbagai kendala segera ditindaklanjuti,” ujar La Ode Yasir saat memimpin rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Bupati Lama, Kamis (09/07/2026).

Menurutnya, seluruh proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah harus dipermudah agar pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usahanya secara lebih cepat dan efisien.

Ia menjelaskan, inspeksi lapangan akan memberikan gambaran nyata kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai kesesuaian aktivitas pelaku usaha dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pengawasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Melalui inspeksi ini, setiap OPD dapat melihat langsung kondisi di lapangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta. Koordinasi lintas OPD menjadi kunci untuk mempercepat penerbitan izin usaha sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Pulau Taliabu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, Stevi Wandan, mengatakan hasil evaluasi internal menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin, sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses pengurusan yang belum selesai.

Karena itu, inspeksi lapangan akan melibatkan Tim Terpadu lintas OPD guna menginventarisasi seluruh persoalan perizinan dan menyusun rekomendasi penyelesaiannya.

“Hasil evaluasi menunjukkan sebagian pelaku usaha belum memiliki izin usaha, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses. Inspeksi lapangan bersama Tim Terpadu diperlukan agar seluruh persoalan dapat dicermati secara menyeluruh sebelum ditetapkan langkah tindak lanjut,” ujar Stevi.

Selain penataan perizinan, DPMPTSP juga mendorong sosialisasi Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong agar masyarakat memahami pembagian zona hijau, kuning, dan merah dalam pemanfaatan ruang.

Menurut Stevi, integrasi RDTR ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) menjadi syarat penting agar setiap izin usaha diterbitkan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Ia juga mengusulkan pengaktifan kembali Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk memperkuat fungsi evaluasi, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih tertib dan selaras dengan rencana tata ruang daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup