Disparekraf Taliabu Gandeng UGM Susun RIPDA
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif resmi menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) dalam pengembangan sektor pariwisata. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kontrak penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) di Ruang Rapat Gedung Utama FIB UGM, Yogyakarta, Senin (5/4/2026).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Darlin Hamsale mengatakan, penyusunan dokumen perencanaan ini bertujuan menciptakan cetak biru pariwisata yang komprehensif dengan mengandalkan potensi alam, kekayaan budaya, dan kearifan lokal Taliabu.
“Melalui pendekatan ini, pertumbuhan sektor pariwisata tetap berkelanjutan dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal,” ujar Darlin
Menurutnya, RIPPDA akan menjadi kompas utama bagi kebijakan daerah di masa depan.
“Penandatanganan kontrak ini menjadi dasar perencanaan kepariwisataan Taliabu secara menyeluruh. Dokumen RIPPDA ini harus selaras dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah yang sudah ada,” ujar Darlin.
Darlin mengakui, meskipun Pulau Taliabu memiliki kekayaan alam yang menakjubkan, pengelolaannya selama ini belum terstruktur.
“Kami berharap keterlibatan tim ahli dari FIB UGM mampu menjembatani kebutuhan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian nilai budaya,” harapnya
Senada dengan itu, Dekan FIB UGM, Prof. Dr. Setiadi menekankan, pihaknya akan menerjunkan tim ahli lintas disiplin untuk melakukan kajian lapangan yang mendalam agar dokumen yang dihasilkan tidak sekadar menjadi kajian teoritis.
“Kami berkomitmen memastikan dokumen RIPPDA ini relevan, aplikatif, dan dapat diimplementasikan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tutur Setiadi.
Dirinya memaparkan, proyek strategis ini direncanakan berlangsung selama empat bulan.
“Tahapannya dimulai dari pengumpulan data, analisis tantangan, hingga penyusunan konsep pengembangan dan sosialisasi akhir,” paparnya
“Setelah disahkan, RIPPDA akan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam merancang program pariwisata jangka pendek hingga jangka panjang di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya. (red










