Bantah Isu “Orang Dalam”, Amrul Tegaskan Nilai Tes Paskibraka Terintegrasi Sistem BPIP
JAZIRAHNUSANTARA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Amrul Badal menegaskan bahwa proses penilaian dalam seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 berlangsung objektif dan tidak dapat dimanipulasi.
Pernyataan ini merespons sorotan publik, termasuk unggahan di grup Taliabu Community yang mempertanyakan transparansi seleksi.
Amrul menjelaskan, sistem penilaian pada tes online, khususnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), berjalan secara otomatis berbasis komputer.
“Nilai dalam seleksi Paskibraka itu langsung otomatis. Kalau peserta menjawab benar, nilainya langsung keluar. Begitu juga sebaliknya,” jelas, Amrul Badal, Ahad (12/04/2026) kepada media ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh hasil tes peserta tidak hanya tersimpan secara lokal, tetapi juga langsung terhubung dengan sistem pusat.
“Nilai tesnya itu langsung terkoneksi dengan sistem di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), jadi mengenai tudingan kepada kami, sekali lagi kami sampaikan tidak benar. Silakan datang ke lokasi tes dan saksikan langsung,” tegas Amrul.
Ia juga mengungkapkan bahwa kualitas peserta tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
“Peserta tes kali ini jauh berbeda dengan sebelumnya. Sekarang rata-rata nilai tesnya sudah melewati passing grade,” ujarnya.
Sebelumnya, Amrul menyebutkan bahwa ambang batas kelulusan telah ditetapkan dalam sistem sebesar 70. Peserta yang mencapai atau melampaui nilai tersebut dinyatakan lulus, sementara yang berada di bawahnya otomatis gugur. Dari total peserta, 213 orang dinyatakan lulus dan 76 lainnya tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, mekanisme berbasis sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi serta menutup celah intervensi dalam proses seleksi.
“Mudah-mudahan sampai selesai tes ini, kita mendapatkan kualitas calon Paskibraka yang lebih baik,” pungkasnya.
Amrul pun mengaku terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan, objektivitas, dan bebas intervensi. (Red)










