Wabup La Ode Yasir Serahkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Taliabu Diminta Fokus ke Kebutuhan Rakyat
JAZIRAHNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Dokumen tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (9/9/2026). Penyampaian perubahan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, La Ode Yasir menegaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah selama pelaksanaan APBD 2026.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi, kebijakan fiskal pemerintah pusat dan provinsi, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja, serta berbagai kondisi aktual yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi dan dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata La Ode Yasir dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Perubahan tersebut, lanjutnya, mencakup penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, kebutuhan dan alokasi belanja, hingga pembiayaan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
La Ode Yasir mengatakan, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD hingga periode berjalan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan perubahan kebijakan anggaran.
“Perubahan tersebut juga mempertimbangkan dinamika kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja yang harus dipenuhi, serta berbagai kondisi aktual yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati menekankan, perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Ia menyebut masyarakat kini memiliki ekspektasi yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan pemerintah. Pembangunan dinilai tidak cukup hanya menghasilkan capaian fisik, tetapi harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup.
“Masyarakat menginginkan pembangunan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari,” kata La Ode Yasir.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, kata La Ode Yasir, akan terus berupaya memastikan kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Dalam rapat paripurna tersebut, La Ode Yasir secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama.
Ia meminta dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat berjalan efektif dan konstruktif.
Hasil pembahasan tersebut nantinya dituangkan dalam nota kesepakatan yang menjadi dokumen acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat dilaksanakan secara efektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, sehingga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat segera disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
La Ode Yasir juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD memperkuat sinergi dan komunikasi pada setiap tahapan pembahasan anggaran.
Ia menegaskan, kepentingan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan anggaran.
“Semoga kesepakatan yang kita hasilkan benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu,” pungkasnya. (red)













