Dugaan Pelanggaran Kehutanan dan Lingkungan, LATAMLA Laporkan 9 Perusahaan Tambang Ke Bareskrim Polri

Ilustrasi tambang.

 

JAZIRAHNUSANTARA — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) resmi melaporkan sembilan perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem dan populasi satwa endemik di Maluku Utara.

Direktur LATAMLA, Drs. Syed Faiz Albaar, mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan sejumlah temuan lembaga negara yang mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan aktivitas pertambangan.

Sembilan perusahaan yang dilaporkan masing-masing PT Jaya Abadi Semesta (JAS), PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Priven Lestari, PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Smart Marsindo, PT Mutual Reality Indonesia (MRI), PT Feni Haltim (FHT), serta Harita Group.

“Laporan ini kami sampaikan ke Dittipidter Bareskrim Mabes Polri berdasarkan hasil investigasi dan berbagai temuan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Faiz dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat LATAMLA Nomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026, perihal pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, dan berkurangnya populasi satwa burung endemik di Maluku Utara oleh perusahaan di bidang usaha pertambangan.

Menurut Faiz, dasar laporan tidak hanya berasal dari investigasi LATAMLA, tetapi juga merujuk pada hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk pemberian sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ia mencontohkan PT Weda Bay Nickel yang dikenakan denda sekitar Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral sebesar Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada sekitar Rp772 miliar, serta PT Karya Wijaya sekitar Rp500 miliar.

“Besarnya denda administratif tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kawasan hutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Namun, menurut kami, sanksi administratif saja belum cukup apabila ditemukan unsur tindak pidana,” ujarnya.

Faiz Albar juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang menemukan persoalan terkait perizinan teknis lingkungan, termasuk perusahaan tambang yang belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah maupun Surat Laik Operasi (SLO).

Selain itu, BPK disebut menemukan adanya dugaan pembuangan limbah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.

Temuan lainnya, kata Faiz, terdapat sedikitnya 28 pemegang izin komoditas mineral bukan logam dan batuan yang belum dilengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen persetujuannya.

BPK juga, lanjut dia, menemukan enam pemegang izin yang melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi berdasarkan pemeriksaan lapangan dan analisis citra drone.

Faiz Albar sebagai Direktur LATAMLA menilai kondisi tersebut semakin serius karena pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dinilai masih lemah.

Faiz menyebut BPK menemukan Dinas ESDM Maluku Utara belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan. Selain itu, Inspektur Tambang disebut belum pernah ditugaskan gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah harus menjadi perhatian serius. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, Direktur LATAMLA, Faiz Albar juga mengadukan dugaan kejahatan lingkungan yang berdampak terhadap sejumlah ekosistem sungai di Maluku Utara, di antaranya Sungai Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang, dan Sungai Kobe.

Dugaan pencemaran tersebut, menurut Faiz, diperkuat dengan hasil pengujian sejumlah parameter kualitas air. Di antaranya, Total Suspended Solids (TSS) yang disebut mencapai 672 mg/l dan 696 mg/l, fosfat sebesar 1,54 mg/l, serta kontaminasi bakteri Fecal coliform yang disebut mencapai 8.200 MPN/100 ml.

Faiz juga menyoroti dugaan kandungan logam berat Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melebihi ambang batas, termasuk persoalan banjir lumpur merah dan dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat.

Atas berbagai temuan tersebut, Faiz Albar, Direktur LATAMLA mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak berhenti pada tindakan administratif berupa pemberian sanksi atau denda.

Menurut Faiz, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol namanya,” kata Faiz.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.

Faiz menegaskan, penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki status proyek strategis maupun kepentingan investasi besar.

“Investasi dan hilirisasi harus berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan hukum, lingkungan hidup, dan hak masyarakat,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup