Ketimpangan dan Diskriminasi Pendidikan Disorot dalam Peringatan Hardiknas 2026
JAZIRAHNUSANTARA – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke 67 tahun 2026 kembali menjadi momentum refleksi tajam terhadap kondisi pendidikan di Indonesia. Andhika Nugroho, mahasiswa Muhammadiyah Luwuk sekaligus kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Luwuk, menilai masih terdapat jurang lebar antara jaminan hukum yang tertulis dengan realitas yang dihadapi masyarakat.
Menurut Andhika, pendidikan sebagai hak asasi manusia telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Namun, ia menilai implementasi di lapangan jauh dari harapan. Akses dan kualitas pendidikan masih sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan status sosial. “Anak-anak dari keluarga mampu dengan mudah menikmati fasilitas pendidikan terbaik, sementara mereka yang berada di daerah terpencil harus berjuang dengan keterbatasan sarana, tenaga pengajar, hingga ruang belajar yang tidak layak,” ujar Andhika, Sabtu (02/05/2026) saat menghubungi media ini.
Ia mempertanyakan makna keadilan dalam sistem pendidikan saat ini. “Apakah negara hukum hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan, sementara rakyat kecil hanya menjadi penonton?” kritiknya.
Persoalan anggaran pendidikan juga menjadi sorotan. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Namun, Andhika menilai banyak daerah belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi investasi masa depan justru sering dialihkan ke kepentingan lain,” tegasnya.
Selain itu, kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil dinilai semakin memperparah ketidakadilan. Ia mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
“Kenyataannya, sekolah unggulan dengan fasilitas lengkap hanya dinikmati kelompok tertentu, sementara sekolah di pelosok terus tertinggal. Ini menciptakan lingkaran kemiskinan yang sulit diputus,” ungkapnya.
Andhika juga menyoroti lemahnya penegakan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003. Banyak sekolah dinilai belum mampu memenuhi standar akibat keterbatasan anggaran dan lemahnya pengawasan.
“Negara menetapkan standar tinggi, tetapi tidak memberikan dukungan memadai dan tidak tegas dalam pengawasan. Ini sama saja menipu rakyat,” katanya.
Di sisi lain, perlindungan terhadap tenaga pendidik juga dinilai masih minim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun dalam praktiknya, masih banyak guru yang menghadapi tekanan bahkan ancaman ketika menyuarakan kebenaran.
“Kita menuntut guru membentuk karakter generasi bangsa, tetapi kita sendiri tidak melindungi mereka. Ini ironi besar dalam dunia pendidikan,” tegas Andhika.
Menutup pernyataannya, Andhika menegaskan bahwa Hardiknas seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan semata. Ia mendorong pemerintah untuk menjadikan momentum ini sebagai titik evaluasi serius terhadap komitmen dalam menegakkan keadilan pendidikan.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Jika hukum tidak ditegakkan dan janji tidak ditepati, maka kita sedang membangun masa depan di atas fondasi yang rapuh. Negara harus bertindak tegas, memastikan setiap kebijakan dijalankan dan setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (red)










