3 SPPG Taliabu Dihentikan, Terkendala Uji Sampel dan Standar Sanitasi

Pengurus Yayasan Alam Taliabu Raya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pemenuhan persyaratan SLHS SPPG. (Foto:ist)

 

JAZIRAHNUSANTARA – Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, turut masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional.

Ketiga SPPG tersebut berada di wilayah Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Onemay, Kecamatan Lede, Desa Lede, dan Kecamatan Taliabu Utara, Desa Sahu, yang seluruhnya dikelola oleh Yayasan Alam Taliabu Raya.

Berdasarkan surat resmi Badan Gizi Nasional bernomor 1224/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, penghentian sementara dilakukan karena ketiga SPPG tersebut belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rincian SPPG di Taliabu yang belum memenuhi syarat SLHS

  1. SPPG Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Onemay  dibawah naungan Yayasan Alam Taliabu Raya yang belum memenuhi SLHS
  2. SPPG Kecamatan Lede, Desa Lede –dibawah naungan Yayasan Alam Taliabu Raya yang belum memenuhi SLHS
  3. Dan SPPG Kecamatan Taliabu Utara, Desa Sahu dibawah naungan Yayasan Alam Taliabu Raya yang juga belum memenuhi SLHS.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Yayasan Alam Taliabu Raya, Suratman Bahrudin ketika dihubungi media ini, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia menyebut, untuk dapur di Sahu, Lede, dan Onemay, pihak yayasan sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, termasuk melaksanakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

“Untuk dapur Sahu, Lede dan Onemay kita sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Saat ini kegiatan IKL sudah dilakukan, yang menjadi kendala adalah melakukan uji sampel makanan dan air baku yang digunakan. Untuk itu harus dilakukan oleh laboratorium dari Ambon atau Manado,” jelas Suratman.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten dan provinsi untuk mencari solusi atas kendala tersebut.

“Alhamdulillah setelah koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan provinsi, saat ini sedang diupayakan untuk mendatangkan alat untuk pengambilan sampel makanan dan minuman,” lanjutnya.

Suratman menegaskan, Yayasan Alam Taliabu Raya tetap berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku dalam program MBG.

“Pada prinsipnya Alam Taliabu Raya Foundation akan menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan sesuai juknis. Apabila dapur yang dibangun oleh mitra belum memenuhi standar SLHS, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi operasional kembali ke Badan Gizi Nasional,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera menghadirkan fasilitas laboratorium kesehatan daerah guna mendukung kelancaran program nasional tersebut.

“Sebaiknya untuk mendukung kegiatan program nasional, pemerintah daerah segera mengadakan Lab Kesda, karena masih banyak dapur yang akan beroperasi ke depan. Selain itu, SLHS ini bukan hanya untuk dapur MBG, tapi juga berlaku untuk berbagai jenis usaha yang wajib menerapkan standar tersebut,” pungkasnya.

Pemberhentian operasional ini berlaku sejak tanggal surat diterbitkan dan akan dicabut setelah seluruh persyaratan terpenuhi serta melalui proses verifikasi dari pihak berwenang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup