Kemenag Taliabu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M
JAZIRAHNUSANTARA — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat koordinasi bersama unsur Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Muhammadiyah, LDII, serta para imam masjid dari Desa Bobong, Wayo, dan Kilong pada 17 Februari 2026.
Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Antoni Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat di bulan Ramadan.
“Penetapan besaran zakat ini merupakan hasil musyawarah bersama para pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan zakat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat, dan memberi kemudahan bagi masyarakat,” ujar Antoni Nurdin kepada, Jazirahnusantara.com, Kamis (26/02/2026).
Besaran Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M
Dalam keputusan tersebut, Kemenag Taliabu menetapkan bahwa zakat fitrah setara 2,5 kg beras per jiwa. Dengan harga beras Rp16.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrah dikonversi menjadi Rp40.000 per jiwa.
Antoni menegaskan bahwa penyaluran zakat fitrah tetap diutamakan dalam bentuk beras sesuai standar konsumsi masyarakat.
“Jika memungkinkan, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk beras, namun masyarakat tetap diperbolehkan membayar dalam bentuk uang sesuai konversi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Besaran Zakat Mal
Kemenag juga menetapkan nilai zakat mal berdasarkan nisab emas 85 gram dengan harga emas Rp2.700.000 per gram. Dengan demikian, nisab harta minimal setahun adalah Rp229.500.000.
Zakat Mal dibebankan sebesar 2,5 persen, sehingga mencapai Rp5.737.500 per tahun.
Besaran Fidyah
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari, sesuai standar biaya konsumsi harian masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
Anton Nurdin juga meminta kepada warga Kabupaten Pulau Taliabu untuk menyalurkan zakat fitrah, Zakat Mal dan Zakat Fidyah sebelum idul Fitri. Tujuannya adalah mempermudah petugas dalam proses penyaluran kepada hak penerima dan penerima zakat sehingga mereka bisa membelanjakan kebutuhan disaat idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, Ia juga berharap keputusan ini dapat membantu masyarakat Taliabu menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tertib dan penuh kepastian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Muslim di Pulau Taliabu untuk memperhatikan ketentuan ini agar kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan benar dan tepat sasaran,” pungkasnya. (Red)
















